Tribun Kaltim Hari Ini
Wajib! Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan
Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong. Program ini kini tengah dibahas pemerintah.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalti cukup besar," ujarnya.
Tanggapan Kadin
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah.
Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar di Kukar, Pasok Sabu ke Pekerja Tambang
"Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang
saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby, Sabtu (7/9).
"Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi," tambahnya.
Sedangkan Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni, menilai pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan.
Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi makro masih ketat dan banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang. Sehingga rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif jika dilakukan sekarang.
"Bagi mereka yang di kelompok rentan, mungkin akan jadi masalah. Karena akan mengurangi take home pay dan disposable income secara cukup signifikan. Namuh kelas menengah ke atas, akan sangat tergantung besaran potongannya nanti," katanya.
Tunggu Aturan Main
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana iuran tambahan bagi pekerja untuk uang pensiunan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masa tua.
"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
Baca juga: Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gedung PKK Mahulu, Polisi Kumpulkan Informasi Saksi
Oleh karenanya, OJK belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, sebab belum ada aturan pelaksananya sampai saat ini.
"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," ujar Ogi.
Adapun pelaksanaan dari iuran wajib untuk dana pensiun dinilai pemerintah perlu dilakukan, sebab manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini masih "kecil."
"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," tutur Ogi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.