Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

2 Remaja di Bontang Menjual Barang Haram, Polisi Sita Uang Rp1 Juta Lebih

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar peredaran narkoba di Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Tersangka W, ditangkap Satresnarkoba Polres di salah satu rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu (7/9/2024) pukul 00.30 Wita. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua remaja ini telah sering menjual sabu kepada teman-teman mereka. Saat penangkapan, salah satu tersangka mencoba membuang paket sabu, namun berhasil ditemukan oleh petugas.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar peredaran narkoba di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.  

Penangkapan ini diawali dengan laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan MT Haryono, yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja dan diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan penangkapan dilakukan pada Sabtu 7 September 2024 pukul 00.30 Wita. 

Polisi meringkus seorang pria berinisial W (31) dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 2,34 gram. 

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Desa Santan Ulu di Bontang Kaltim, Diduga akan Edarkan Barang Haram

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Setelah penyelidikan dan penggeledahan.

"Kami menemukan barang bukti sabu serta satu unit handphone dan rokok yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," ujar Rihard, Senin (9/9/2024).

AKP Rihard menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Pelaku W kini telah diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dua Remaja Jual Barang Haram

Pengembangan dari penangkapan W mengarah pada dua remaja, masing-masing berusia 16 dan 17 tahun, yang ditangkap di rumah mereka di wilayah Api-Api, Kota Bontang, Kalimantan Timur

Saat ditangkap, kedua remaja tersebut kedapatan sedang membungkus sabu dalam paket-paket kecil. 

AKP Rihard menyebutkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari kakak ipar salah satu pelaku.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Barang Haram di Samarinda, Disembunyikan dalam Gumpalan Lakban

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua remaja ini telah sering menjual sabu kepada teman-teman mereka.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Saat penangkapan, salah satu tersangka mencoba membuang paket sabu, namun berhasil ditemukan oleh petugas. 

Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp1.145.000.

Atas perbuatan mereka, kedua remaja tersebut kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved