Berita Bontang Terkini

Polisi Tangkap Warga Desa Santan Ulu di Bontang Kaltim, Diduga akan Edarkan Barang Haram

Tim Gabungan Polres Bontang kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga tersangkut paut peredaran barang haram

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - Tersangka Mi diamankan tim gabungan Polres Bontang beserta barang bukti berupa sabu, uang dan alat hisap saat penangkapan yang dilakukan di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Jumat (6/9/2024) malam. Masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga tersangkut paut peredaran barang haram atau narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 6 September 2024 malam.

Pria tersebut berinisial Mi (43). Dia ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan. 

Kapolres Bontang Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Baca juga: Kronologi Pasutri di Kutai Timur Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram

Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, Tim Gabungan Polres Bontang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Mi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

"Kami langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat. Hasilnya, kami temukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Rihard pada Minggu (8/9/2024).

Dalam pemeriksaan awal, Mi mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial "M" dengan harga Rp1.500.000 per gram. 

Mi berencana menjual kembali narkotika tersebut kepada pembeli lain.

"Pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," ungkap Rihard.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Barang Haram di Samarinda, Disembunyikan dalam Gumpalan Lakban

Saat ini, Mi beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Polisi berupaya mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok utama berinisial "M".

Tersangka Mi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akhir Rihard juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. 

"Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved