Berita Samarinda Terkini

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Ini Persyaratan Bagi UMKM yang Ingin Berjualan di Teras Samarinda

Proyek senilai Rp 36,9 miliar ini mampu menyulap wajah lama kawasan tepian menjadi lebih modern bak pemandangan yang ada di Singapura

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
UMKM di Teras Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah hampir sepekan, masyarakat Kota Samarinda kini bisa menikmati ikon baru Kota Tepian yakni Teras Samarinda tahap I yang membentang di Jalan Gajah Mada depan Kantor Gubernur Kaltim.

Proyek senilai Rp 36,9 miliar ini mampu menyulap wajah lama kawasan tepian menjadi lebih modern bak pemandangan yang ada di Singapura.

Tak hanya itu, pemerintah kota (pemkot) Samarinda juga menawarkan peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya dengan menyediakan sejumlah booth bagi UMKM untuk memamerkan dan menjual produk-produknya. 

Baca juga: Viral di Medsos, Sampah Berceceran di Teras Samarinda, DLH Minta Pengunjung Lebih Peduli Kebersihan

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menjelaskan bahwa kehadiran UMKM di Teras Samarinda merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Untuk fasilitas booth yang ada di tahap I ini sementara kita isi dengan UMKM-UMKM binaan yang ada, tapi sifatnya tidak permanen.

Jadi UMKM yang ada saat ini hanya memberikan contoh di awal bagi UMKM yang nantinya akan dipatenkan di Teras Samarinda," papar Yus, sapaan akrabnya (9/9).

Lebih lanjut, Yus menjelaskan bahwa nantinya Diskominfo Samarinda akan segera meluncurkan sebuah website khusus untuk pendaftaran UMKM yang ingin berjualan di Teras Samarinda

Untuk menjaga keindahan dan kebersihan Teras Samarinda, pemerintah kota telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi UMKM yang ingin berjualan di Teras Samarinda

Salah satu syaratnya adalah UMKM harus memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, jenis usaha yang diperbolehkan juga dibatasi.

Meski di tahap I ini pemerintah hanya menyediakan 4 tenant saja, namun dipastikan akan diperbanyak di Teras Samarinda segmen dua hingga seterusnya.

"Kami tidak ingin ada aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan seperti mencuci atau memasak. Misalnya minuman dengan mesin kopi yang sudah ada penyaringan limbahnya secara otomatis," tutup Yus.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved