Berita Nasional Terkini
Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Lebih dari 34 Menteri, RUU Kementerian Negara Sudah Disetujui Fraksi
Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
RUU Kementerian Negara tinggal disahkan di rapat Paripurna DPR RI.
Berikut ini isi dari RUU Kementerian Negara yang memungkinkan Prabowo Subianto membentuk kementerian tambahan hingga lebih dari 34 kementerian/lembaga.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.
RUU Kementerian Negara disetujui dibawa ke Paripurna DPR RI oleh semua fraksi dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Isu 4 Alumni TN Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat: Seolah Lulusan Sekolah Lain Tak Kompeten
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insya Allah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan, dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan catatan Program Legislasi Nasional oleh DPR, RUU Kementerian Negara adalah inisiatif DPR yang diusulkan sejak 17 Desember 2019.

Lalu, seperti apa isi RUU Kementerian Negara?
Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 November 2008.
Namun, RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Berikut rincian poin-poin isi RUU Kementerian Negara.
1. Pembentukan kementerian
Pasal 6 UU Kementerian Negara mengatur urusan pemerintah terkait agama, hukum, keuangan, keamanan, pendidikan, energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, olahraga, dan sebagainya tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.