Berita Nasional Terkini

Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Lebih dari 34 Menteri, RUU Kementerian Negara Sudah Disetujui Fraksi

Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Suasana rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah soal RUU Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senin (9/9/2024). Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI. 

Namun, RUU Kementerian Negara akan mengharuskan bidang-bidang tersebut harus dibentuk dalam kementerian tersendiri.

Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri

2. Presiden berhak ubah unsur organisasi

Pasal 9A RUU Kementerian Negara berisi presiden berhak mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelumnya, Pasal 9 UU Kementerian Negara hanya mengatur susunan organisasi kementerian yang melaksanakan dan menangani bidang masing-masing.

3. Jumlah kementerian tak terbatas

Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.

Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Pasal 15 RUU Kementerian Negara ditambah penjelasan yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Presiden juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian Negara.

Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri

Pasal 12 mengatur pembentukan kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sesuai UUD 1945.

Pasal 14 berisi pembentukan kementerian koordinasi untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.

Sementara Pasal 13 membatasi pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cangkupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

4. Hubungan fungsional lembaga nonstruktural

Pasal 25 RUU Kementerian Negara mengatur lembaga nonstruktural memiliki hubungan fungsional seperti kementerian dan lembaga nonkementerian.

Sebelumnya, Pasal 25 UU Kementerian Negara berisi ketentuan hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved