Berita Nasional Terkini
Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Lebih dari 34 Menteri, RUU Kementerian Negara Sudah Disetujui Fraksi
Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
Namun, RUU Kementerian Negara akan mengharuskan bidang-bidang tersebut harus dibentuk dalam kementerian tersendiri.
Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri
2. Presiden berhak ubah unsur organisasi
Pasal 9A RUU Kementerian Negara berisi presiden berhak mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Pasal 9 UU Kementerian Negara hanya mengatur susunan organisasi kementerian yang melaksanakan dan menangani bidang masing-masing.
3. Jumlah kementerian tak terbatas
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Pasal 15 RUU Kementerian Negara ditambah penjelasan yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.
Presiden juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian Negara.
Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri
Pasal 12 mengatur pembentukan kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sesuai UUD 1945.
Pasal 14 berisi pembentukan kementerian koordinasi untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.
Sementara Pasal 13 membatasi pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cangkupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
4. Hubungan fungsional lembaga nonstruktural
Pasal 25 RUU Kementerian Negara mengatur lembaga nonstruktural memiliki hubungan fungsional seperti kementerian dan lembaga nonkementerian.
Sebelumnya, Pasal 25 UU Kementerian Negara berisi ketentuan hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.