Berita Nasional Terkini
Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Lebih dari 34 Menteri, RUU Kementerian Negara Sudah Disetujui Fraksi
Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabinet Prabowo-Gibran bisa lebih dari 34 menteri imbas RUU Kementerian Negara yang sudah disetujui semua fraksi di DPR RI.
RUU Kementerian Negara tinggal disahkan di rapat Paripurna DPR RI.
Berikut ini isi dari RUU Kementerian Negara yang memungkinkan Prabowo Subianto membentuk kementerian tambahan hingga lebih dari 34 kementerian/lembaga.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna.
RUU Kementerian Negara disetujui dibawa ke Paripurna DPR RI oleh semua fraksi dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Isu 4 Alumni TN Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat: Seolah Lulusan Sekolah Lain Tak Kompeten
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insya Allah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan, dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan catatan Program Legislasi Nasional oleh DPR, RUU Kementerian Negara adalah inisiatif DPR yang diusulkan sejak 17 Desember 2019.

Lalu, seperti apa isi RUU Kementerian Negara?
Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 November 2008.
Namun, RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Berikut rincian poin-poin isi RUU Kementerian Negara.
1. Pembentukan kementerian
Pasal 6 UU Kementerian Negara mengatur urusan pemerintah terkait agama, hukum, keuangan, keamanan, pendidikan, energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, olahraga, dan sebagainya tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Namun, RUU Kementerian Negara akan mengharuskan bidang-bidang tersebut harus dibentuk dalam kementerian tersendiri.
Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri
2. Presiden berhak ubah unsur organisasi
Pasal 9A RUU Kementerian Negara berisi presiden berhak mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Pasal 9 UU Kementerian Negara hanya mengatur susunan organisasi kementerian yang melaksanakan dan menangani bidang masing-masing.
3. Jumlah kementerian tak terbatas
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Ini berbeda UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Pasal 15 RUU Kementerian Negara ditambah penjelasan yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.
Presiden juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian Negara.
Baca juga: Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Partai Anggota KIM Sudah Ajukan Nama-nama Calon Menteri
Pasal 12 mengatur pembentukan kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sesuai UUD 1945.
Pasal 14 berisi pembentukan kementerian koordinasi untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.
Sementara Pasal 13 membatasi pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cangkupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
4. Hubungan fungsional lembaga nonstruktural
Pasal 25 RUU Kementerian Negara mengatur lembaga nonstruktural memiliki hubungan fungsional seperti kementerian dan lembaga nonkementerian.
Sebelumnya, Pasal 25 UU Kementerian Negara berisi ketentuan hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.