Kabar Artis

Terbaru 5 Fakta Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah: Urusan Anak hingga Pembagian Harta dan Bisnis

Terbaru, 5 fakta sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah: Urusan anak hingga pembagian harta dan bisnis.

Sumber: Instagram @ruben_onsu
Terbaru, 5 fakta sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah: Urusan anak hingga pembagian harta dan bisnis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, 5 fakta sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah: Urusan anak hingga pembagian harta dan bisnis.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah tak dapat dielakkan lagi.

Putusan cerai sudah di depan mata.

Nasib rumah tangga mereka akan diputus pada 24 September 2024.

Baca juga: Nasib Betrand Peto di Tengah Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Kini Pindah ke Rumah Baru

Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2024) kemarin.

Sidang ini digelar secara online atau e-court.

Agenda sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah kemarin adalah pembacaan kesimpulan.

Dalam sidang kesimpulan ini ada beberapa hal tersorot, seperti Ruben dan Sarwendah sudah sepakat bercerai, jadwal putusan cerai, dan pembagian harta serta bisnis bersama.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Sepakat bercerai

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan, Ruben dan Sarwendah dianggap bersepakat untuk bercerai.

Minola mengatakan, Sarwendah atau pun kuasa hukumnya selama tiga kali tidak hadir dalam sidang cerai ini meski sudah ada panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan.

Hal ini menunjukkan bahwa ia sebagai tergugat menyetujui seluruh permohonan cerai Ruben Onsu.

Pasangan artis Ruben Onsu dan Sarwendah saat membicarakan tentang izin berpacaran untuk anak mereka
Pasangan artis Ruben Onsu dan Sarwendah saat membicarakan tentang izin berpacaran untuk anak mereka (YouTube The Onsu Family)

Minola juga menganggap bahwa pihak Sarwendah sudah mengetahui isi gugatan cerai dari Ruben Onsu.

“Ini kan juga menunjukkan bukan semata-mata Ruben saja yang ingin tetap kekeuh untuk mengakhiri perkawinannya dengan perceraian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved