Pilkada Kukar 2024

KPU Kukar Umumkan Jadwal Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024

KPPS adalah petugas yang memiliki peran penting dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
KPPS KUKAR 2024 - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024, lalu. Mereka yang terpilih sebagai anggota KPPS nantinya akan dibekali dengan pelatihan khusus untuk memastikan bahwa mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) segera mengumumkan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Rekrutmen ini akan dilaksanakan pada 17 September sampai 21 September mendatang sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menuturkan bahwa proses rekrutmen KPPS akan dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah diterbitkan oleh KPU. 

Sebelum proses rekrutmen dimulai, KPU Kukar akan terlebih dahulu mengadakan bimbingan teknis terkait mekanisme rekrutmen KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.

Baca juga: Politisi PDIP Yakin 3 Bakal Pasangan Calon Pilkada Kukar 2024 Lolos ke Tahap Selanjutnya

“Kami akan memberikan bimbingan teknis kepada teman-teman PPK dan PPS tentang tata cara rekrutmen KPPS. Langkah ini penting agar proses rekrutmen dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi Gunawan, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen KPPS sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan secara tepat waktu. 

Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, serta tanggapan dan masukan dari masyarakat. 

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, penetapan, dan pelantikan anggota KPPS.

“Seluruh proses ini telah terjadwal dengan baik. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sehingga mereka siap menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara,” jelas Rudi.

KPPS adalah petugas yang memiliki peran penting dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, KPPS akan bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS. 

Baca juga: Gaji Naik, Besaran Upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum

Mereka juga bertanggung jawab dalam penghitungan suara dan memastikan bahwa hasil pemungutan suara dapat dipertanggungjawabkan.

Rudi Gunawan juga menambahkan bahwa pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen KPPS ini dapat meningkat. 

Keterlibatan masyarakat dalam tahapan ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. 

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam rekrutmen ini, karena keterlibatan mereka sangat penting untuk suksesnya Pilkada 2024,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved