Berita Jakarta Terkini

Daftar Usulan Nama Calon Pj Gubernur Jakarta, Ada Akmal Malik, Hanya 1 Fraksi Usulkan Heru Budi

Daftar usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Ada nama Akmal Malik yang saat ini menjadi Pj Gubernur Kaltim. Hanya 1 fraksi yang usulkan Heru Budi

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
PJ GUBERNUR JAKARTA - Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta saat ditemui di Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Daftar usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Ada nama Akmal Malik yang saat ini menjadi Pj Gubernur Kaltim. Hanya 1 fraksi yang usulkan Heru Budi 

4. Golkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

5. PKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

6. PAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

7. Demokrat-Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

8. PSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik

9. NasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir

Masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca juga: Wah, Pj Gubernur Jakarta Promosikan IKN Nusantara di Acara Kepala Daerah se-ASEAN

Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Diusulkan ke Kemendagri

"Nanti akan ranking dari usulan-usulan dari masing-masing partai politik yang ada.

Kemendagri minta hanya tiga nama, berarti usulan yang disampaikan akan kami paparkan," tutur dia.

Yani menegaskan, fraksi diperkenankan mengusulkan nama calon pj gubernur Jakarta yang bukan merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.  

"Kalau parpol (fraksi) mengusulkan ada di luar (pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah," ujarnya.

Yani menuturkan, kesempatan menjadi calon pj gubernur Jakarta terbuka lebar bagi siapa pun, bukan hanya untuk pejabat Pemprov Jakarta eselon 1.

"Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved