Berita Jakarta Terkini

Daftar Usulan Nama Calon Pj Gubernur Jakarta, Ada Akmal Malik, Hanya 1 Fraksi Usulkan Heru Budi

Daftar usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Ada nama Akmal Malik yang saat ini menjadi Pj Gubernur Kaltim. Hanya 1 fraksi yang usulkan Heru Budi

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
PJ GUBERNUR JAKARTA - Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta saat ditemui di Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Daftar usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Ada nama Akmal Malik yang saat ini menjadi Pj Gubernur Kaltim. Hanya 1 fraksi yang usulkan Heru Budi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta yang disebut masing-masing fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Dalam daftar nama yang diusulkan setiap fraksi di DPRD Jakarta, hanya satu fraksi yang menyebut Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jakarta saat ini. 

Di antar sejumlah nama calon Pj Gubernur Jakarta yang disebut masing-masing fraksi di DPRD Jakarta, nama yang terbanyak diusulkan adalah Teguh Setyabudi dan urutan kedua adalah Akmal Malik.

Sosok Akmal Malik diketahui saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). 

Baca juga: Jakarta Tidak Lagi Menyandang Status Ibu Kota Negara, Heru Budi: Masyarakat Harus Berbenah Diri

Baca juga: Heru Budi Tak Tinggal Diam, Merasa Dikambinghitamkan Anies Demi Raih Simpati di Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Ramai di Samarinda, Muncul Spanduk di JPO, Tuntut Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Turun dari Jabatan

Setiap fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono pada hari ini dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024). 

"Diperoleh jumlah sebagai berikut yang pertama Teguh Setyabudi mendapatkan dukungan delapan fraksi, kedua Akmal Malik dari tujuh fraksi, Tomsi Tohir sebanyak tujuh fraksi, keempat Joko Agus mendapat dukungan dua fraksi, kelima Marullah Matali satu, Heru Budi Hartono satu, dan Rudy Sufahriadi mendapat dukungan satu," jelas Ketua DPRD Sementara Achmad Yani dalam rapat. 

Dari hasil itu, Teguh Setyabudi yang menjabatan sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, menduduki peringkat pertama sebagai calon Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi.

Sementara posisi kedua ada Akmal Malik yang menjabat Pj Gubernur Kalimantan Timur.

Posisi ketiga yakni Tomsi Tohir yang menjabat sebagai Plt Sekjen Kemendagri.

"Mendapat ranking pertama Teguh Setyabudi, kedua Akmal Malik, ketiga Tomsi Tohir," ujar Yani.

Yani menuturkan, tiga nama itu akan diajukan DPRD kepada Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih calon Pj Gubernur Jakarta selanjutnya.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjanjikan hadiah istimewa bagi Kafilah Kaltim yang bisa menjuarai MTQN ke 30.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PJ GUBERNUR JAKARTA - Sosok Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim. Nama Akmal Malik disebut dalam calon Pj Gubernur Jakarta.  (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Berikut usulan nama-nama calon Pj Gubernur Jakarta dari setiap fraksi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. PKS: Teguh Setyabudi, Rudy Sufahriadi, Akmal Malik

Baca juga: Gibran Ikut Kunjungan Pj Gubernur Jakarta, Bagi-bagi Susu dan Buku, Sinyal Pilkada Jakarta 2024?

2. PDI-P: Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, Marullah Matali

3. Gerindra: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

4. Golkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

5. PKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

6. PAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

7. Demokrat-Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik

8. PSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik

9. NasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir

Masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca juga: Wah, Pj Gubernur Jakarta Promosikan IKN Nusantara di Acara Kepala Daerah se-ASEAN

Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Diusulkan ke Kemendagri

"Nanti akan ranking dari usulan-usulan dari masing-masing partai politik yang ada.

Kemendagri minta hanya tiga nama, berarti usulan yang disampaikan akan kami paparkan," tutur dia.

Yani menegaskan, fraksi diperkenankan mengusulkan nama calon pj gubernur Jakarta yang bukan merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.  

"Kalau parpol (fraksi) mengusulkan ada di luar (pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah," ujarnya.

Yani menuturkan, kesempatan menjadi calon pj gubernur Jakarta terbuka lebar bagi siapa pun, bukan hanya untuk pejabat Pemprov Jakarta eselon 1.

"Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," ucapnya.

"Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kami usulkan ke Kemendagri," papar Yani.  

Baca juga: Heru Budi Bocorkan Sisa Waktu Jakarta Jadi Ibu Kota Tinggal Hitungan Bulan, Pindah ke IKN Nusantara

Peluang Heru Budi

Sebelumnya, Yani menyebut, terbuka peluang bagi Heru meneruskan jabatannya sebagai pj gubernur.  

"Ya, masih bisa (Heru Budi berpeluang menjadi Pj Gubernur Jakarta)," ucap Yani seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Di lain pihak, Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Heru sebagai pj gubernur Jakarta. Jhonny mengatakan, usulan ini berlandaskan sejumlah alasan, salah satunya karena gubernur definitif akan dilantik pada Januari 2025 atau sekitar empat bulan lagi.

"Saya pikir dari (pendapat) pribadi saya ya, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai pj gubernur," kata Jhonny dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Alasan lainnya, lanjut Jhonny, Heru sudah berpengalaman sebagai pj gubernur karena menjabat sejak 17 Oktober 2022.

Dengan pengalaman tersebut, Heru dapat ikut menyiapkan program strategis untuk selanjutnya dijalankan oleh gubernur Jakarta baru.

"Pj gubernur baru nantinya memerlukan waktu untuk penyesuaian dengan jabatan.

Sedangkan Heru tinggal mengeksekusi ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya," tuturnya.

Terpisah, Heru mengembalikan keputusan terkait ini ke DPRD, apakah dirinya bakal meneruskan jabatan sebagai pj, atau digantikan orang lain.  

"Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan terhormat DPRD," ujar Heru saat ditemui di RSUD Tarakan Jakarta, di Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Heru Budi Ungkap Nasib Jakarta, 2024 Jadi Tahun Terakhir Sebagai Ibu Kota Negara

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved