Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, KPU Tetapkan DPS di Kaltim Sebanyak 2.821.413 Pemilih

Jelang Pilkada 2024, KPU tetapkan DPS di Kalimantan Timur sebanyak 2.821.413 pemilih.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ilustrasi Kantor KPU Kaltim. Jelang Pilkada 2024, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di Kaltim yang jumlah mencapai 2.821.413 orang. 

Update data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil sebagai otorita data kependudukan soal perpindahan penduduk ke Kaltim.

Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena meninggal atau menjadi TNI/Polri.

“Ada juga perubahan TPS pemilih ke TPS Khusus (Loksus). Seperti orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian terpaksa berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di Kabupaten/Kota di Kaltim,” jelasnya.

Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Berkas Rudy Mas’ud–Seno Aji Lengkap, Akan Jalani Kesehatan 

KPU Kabupaten/Kota juga diberikan waktu untuk melakukan penetapan dari DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14–21 September 2024 mendatang.

“Di rentang waktu tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun waktu tepat untuk melakukan penetapan DPT, KPU Kaltim sendiri akan melakukan hal sama dari 22 hingga 23 September 2024,” pungkas Iffa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved