Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Tetapkan DPS di Kaltim Sebanyak 2.821.413 Pemilih
Jelang Pilkada 2024, KPU tetapkan DPS di Kalimantan Timur sebanyak 2.821.413 pemilih.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Update data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil sebagai otorita data kependudukan soal perpindahan penduduk ke Kaltim.
Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena meninggal atau menjadi TNI/Polri.
“Ada juga perubahan TPS pemilih ke TPS Khusus (Loksus). Seperti orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian terpaksa berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di Kabupaten/Kota di Kaltim,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Berkas Rudy Mas’ud–Seno Aji Lengkap, Akan Jalani Kesehatan
KPU Kabupaten/Kota juga diberikan waktu untuk melakukan penetapan dari DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14–21 September 2024 mendatang.
“Di rentang waktu tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun waktu tepat untuk melakukan penetapan DPT, KPU Kaltim sendiri akan melakukan hal sama dari 22 hingga 23 September 2024,” pungkas Iffa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.