Munaslub Kadin 2024
Terjawab Sikap Kadin Kaltim Soal Munaslub Kudeta Arsjad Rasjid, Donna Faroek: Itu Gerakan Tak Sah
Terjawab sikap Kadin Kaltim soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub yang mengkudeta posisi Arsjad Rasjid. Donna Faroek: itu gerakan tak sah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terjawab sikap Kadin Kaltim soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub yang mengkudeta posisi Arsjad Rasjid.
Penolakan kehadiran dan hasil Munaslub disampaikan oleh Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.
Ya, Donna Faroek mengatakan gerakan yang dilakukan pada Munaslub tersebut tak sah.
Sebagai informasi, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengganti Arsjad Rasjid dari kursi ketua yang digelar pada, Sabtu (14/9/2024) hari ini.
“Kadin Indonesia tidak terafiliasi dengan kontestasi politik, adapun isu Munaslub sudah diterima oleh masing–masing Provinsi, adapun bila Munaslub diadakan, maka hal ini akan bertentangan dengan Kepres nomor 18 tahun 2022,” tegasnya.
Baca juga: Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Digelar Hari ini, Dayang Donna Faroek: Bertentangan dengan Aturan
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kadin Kaltim merupakan bagian dari 20 Provinsi lain yang menolak.
Penolakan sendiri datang dari 21 Kadin Provinsi lain yaitu Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kemudian, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya, termasuk Kalimantan Timur.
Serta menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Ketua Kadin yang saat ini di “kudeta”.
“Kadin kaltim tetap mendukung Ketua Kadin Indonesia saat ini, dan kami juga tetap patuh kepada aturan organisasi,” ucapnya.
Menurut Donna Faroek, munaslub boleh digelar jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan atau AD/ART organisasi.
Hal ini bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tidak menggubris dua kali peringatan tertulis jika terdapat pelanggaran.
Permintaan melakukan munaslub seharusnya diajukan minimal setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.
“Kadin Kaltim tidak mendukung terhadap adanya gerakan gerakan yang tidak sah serta bertentangan dengan AD/ART dan hukum negara Indonesia,” tandasnya.
Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/9/2024).
“Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024," kata Yukki.
Yukki juga menyatakan, surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 pada Hari Sabtu Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta merupakan undangan yang tidak benar.
Berdasarkan AD/ART setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.
"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kadin-kaltim-periode-2027.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.