Berita Mahulu Terkini
FKP RPJMD Mahakam Ulu Digelar, Bappelitbangda Tegaskan Patuh Aturan Pusat hingga Lokal
FKP RPJMD Mahakam Ulu 2025–2029 digelar dengan dasar hukum kuat, wujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel dan partisipatif
Penulis: Desy Filana | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- FKP RPJMD 2025–2029 merupakan tahapan wajib sesuai amanat Permendagri dan regulasi nasional.
- Bappelitbangda Mahakam Ulu tegaskan pentingnya keselarasan RPJMD dengan RPJPD dan kebijakan pusat.
- Forum ini menjadi ruang partisipatif untuk menyempurnakan arah pembangunan lima tahun ke depan.
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029 memiliki dasar hukum yang kokoh dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bappelitbangda Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh, S.Sos, M.Si, dalam forum yang digelar pada Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan bahwa FKP ini adalah tahapan wajib yang diamanatkan langsung oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dasar hukum pelaksanaannya merentang dari regulasi nasional hingga peraturan daerah.
Ia juga merinci landasan regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyusunan dokumen strategis ini.
Baca juga: Forum RPJMD Mahakam Ulu Dibuka, Bupati Ajak Sinergi Bangun Daerah Maju dan Berkelanjutan
"FKP ini tidak hanya sekadar formalitas, namun wajib dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan," ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi acuan utama.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, memperkuat legalitas proses ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 turut mengatur Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Secara teknis, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memberikan panduan detail tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Ia juga menyoroti adanya instruksi khusus, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029.
"Dokumen ini harus selaras dengan payung besarnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mahakam Ulu," pungkasnya. (*)
| Forum LLAJ Mahakam Ulu Siap Dukung Akses Jalan dan Bandara Ujoh Bilang |
|
|---|
| Wakil Bupati Mahakam Ulu Minta Sinergi Pembangunan Transportasi Darat |
|
|---|
| Wabup Mahakam Ulu Suhuk Minta Proyek Jalan Tering-Mahulu Tuntas Tepat Waktu |
|
|---|
| Program Penanaman Jagung di Mahulu Capai 15,6 Hektare, Target 20 Hektare di Akhir Tahun |
|
|---|
| Kapolres Mahakam Ulu Kaltim Tanam Jagung Serentak untuk Swasembada Pangan 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_RPJMD-Mahulu-Tegaskan-Patuhi-Aturan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.