Munaslub Kadin 2024

Kadin Kaltim Tolak Munaslub yang Digelar Hari ini, Dayang Donna Faroek: Bertentangan dengan Aturan

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek tegas menolak Munaslub untuk mengganti Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum Kadin Indonesia.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HO/KADIN KALTIM
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengganti Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum Kadin yang digelar pada hari ini, Sabtu (14/9/2024).

Penolakan kehadiran dan hasil Munaslub disampaikan oleh Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.

"Kadin Indonesia tidak terafiliasi dengan kontestasi politik, adapun isu Munaslub  sudah diterima oleh masing–masing provinsi, adapun bila Munaslub diadakan, maka hal ini akan bertentangan dengan Kepres nomor 18 tahun 2022," tegasnya.

Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan

Ia menegaskan bahwa Kadin Kaltim merupakan bagian dari 20 provinsi lain yang menolak.

Penolakan sendiri datang dari 21 Kadin Provinsi lain, yaitu Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kemudian, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya, termasuk Kalimantan Timur.

Serta menegaskan mendukung penuh kepemimpinan Ketua Kadin yang saat ini dikudeta.

"Kadin kaltim tetap mendukung Ketua Kadin Indonesia saat ini, dan kami juga tetap patuh kepada aturan organisasi," ucapnya.

Menurut Dayang Donna Faroek, Munaslub boleh digelar jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan atau AD/ART organisasi. 

Hal ini bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tidak menggubris dua kali peringatan tertulis jika terdapat pelanggaran.

Permintaan melakukan Munaslub seharusnya diajukan minimal setengah jumlah Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.

“Kadin Kaltim tidak mendukung terhadap adanya gerakan gerakan yang tidak sah serta bertentangan dengan AD/ART dan hukum negara Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan untuk tidak menghadiri undangan Munaslub Kadin 2024.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/9/2024).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved