Pilkada 2024
Perhatikan Usia Minimal dan Ijazah Terakhir! Syarat Pendaftaran dan Gaji PTPS Pilkada 2024 Per Bulan
Terjawab sudah berapa gaji PTPS Pilkada 2024 per bulan dan dan apa saja syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah berapa gaji PTPS Pilkada 2024 per bulan dan dan apa saja syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di beberapa wilayah mulai dibuka hari ini, Kamis (12/9/2024) dan berapa gaji PTPS Pilkada 2024 per bulan juga telah diumumkan.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Bawaslu Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai 12-28 September 2024.
Baca juga: 530 PTPS Kota Bontang Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Tekankan soal Integritas
“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas gelombang pertama mulai 12 sampai 28 September 2024, dilanjutkan masa perpanjangan pada tanggal 1 sampai 10 Oktober jika belum terpenuhi,” kata Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.
Syarat PTPS Pilkada 2024
Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora Akhmad Alwi menjelaskan, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat.
Setelah melalui beberapa tahapan, para pendaftar harus menempuh tes wawancara.
“Tidak ada tes tulis, hanya wawancara. Nanti ada bobot nilainya, dari kepemiluan, pengetahuan umum dan lainnya. Itu pasti ada,” ujarnya.
Sesuai kebutuhan, Bawaslu Kabupaten Blora akan membuka sebanyak 1.453 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-Kabupaten Blora.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Blora yang ditetapkan KPU.

Gaji PTPS Pilkada 2024
Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.