Pilkada 2024

Perhatikan Usia Minimal dan Ijazah Terakhir! Syarat Pendaftaran dan Gaji PTPS Pilkada 2024 Per Bulan

Terjawab sudah berapa gaji PTPS Pilkada 2024 per bulan dan dan apa saja syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Editor: Doan Pardede
KOMPAS IMAGE
PTPS PILKADA 2024 - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Terjawab sudah berapa gaji PTPS Pilkada 2024 per bulan dan dan apa saja syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Pemilihan Kepala Daerah 2024.  

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan 

Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan 

Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan 

Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan 

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan 

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan  

Waktu: 9 - 11 September 2024 

Durasi: 3 hari 

2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

Waktu: 12 - 28 September 2024  

Durasi: 17 hari 

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (Formulir) Calon PTPS   

Waktu: 12 - 28 September 2024  

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved