Berita Nasional Terkini

Update Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Gaji Menteri Lengkap Tunjangan dan Fasilitas di Era Jokowi

Update kabinet Prabowo-Gibran, inilah besaran gaji Menteri di era Presiden Jokowi lengkap dengan tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Editor: Doan Pardede
Dok. Tim Komunikasi Gerindra
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). 

Adi menilai syarat ini menjadi masalah.

"Oleh karena itu, ya bayangan bahwa menteri itu akan open recruitment, sepertinya tidak bisa dilakukan. Pastinya yang ditunjuk itu adalah ya menteri-menteri yang zaken, yang ahli, yang tentu saja sudah menjadi privilege dalam kemenangan Presiden terpilih," jelas Adi.

"Cuman yang menjadi problem itu, atau yang menjadi tanda tanya itu, pastinya adalah, satu, zaken kabinet itu harus dimulai dari menteri-menteri dari parpol yang akan dilantik. Pastikan bahwa menteri dari parpol itu sesuai dengan portofolio, pengalaman, dan rekam jejak kapasitasnya," sambungnya.

Adi meyakini, menteri Prabowo pasti banyak yang berasal dari kalangan partai politik.

Dia lantas menyarankan agar menteri-menteri yang ditunjuk, kalaupun memang berasal dari parpol, harus betul-betul sesuai dengan bidang dan kepakarannya.

"Jangan ada lagi misalnya menteri dari partai latar belakangnya militer tapi ngurus tanah. Itu tidak make sense. Atau ada menteri latar belakangnya bisnis tapi ngurus pendidikan. Itu enggak make sense. Atau misalnya ada menteri yang berlatar belakang ilmu sosial, aktivis misalnya, tapi dia ngurus investasi," papar Adi. 

Berapa Gaji Menteri di Era Jokowi?

Dikutip dari Kompas.com, gaji menteri Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: PKB Sudah Setor Nama Kader untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Tunjangan dan fasilitas lain

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved