Pilkada Paser 2024

Jabatan Kepala Daerah di Paser Kosong 2 Bulan Jelang Pilkada 2024, Bakal Digantikan Pjs Bupati 

Untuk mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menerangkan terkait Penjabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi kekosongan jabatan Bupati Paser jelang Pilkada 2024, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jabatan Bupati Paser akan mengalami kekosongan dalam kurung waktu dua bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Untuk mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. 

Pada Pilkada Paser tahun ini, baik Bupati Paser, Fahmi Fadli maupun Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf masing-masing memutuskan untuk ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengatakan keduanya telah mendaftar sebagai calon Bupati Paser pada Pilkada 2024. 

Baca juga: Dialog dengan Warga saat Kunjungi 5 Desa di Muara Komam, Bupati Paser Tampung Keluhan Soal Jalan

"Karena kepala daerah kita maupun wakilnya ikut atau terdaftar sebagai peserta calon di Pilkada, maka nantinya jabatan Bupati Paser akan mengalami kekosongan," terang Katsul saat ditemui di Kantor Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (17/9/2024). 

Nantinya, jika keduanya sudah ditetapkan sebagai calon dan masuk dalam masa kampanye maka mengharuskan kepala daerah untuk mengambil cuti. 

"Cuti itu dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024, jadi dua bulan kedepan Kabupaten Paser mengalami kekosongan jabatan kepala daerah maupun wakilnya karena ikut calon semua," tambahnya. 

Dari kekosongan itu, kata Katsul nantinya akan diisi oleh Penjabat Sementara Bupati Paser kurang lebih dua bulan. 

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pjs nantinya merupakan pejabat dari pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bisa juga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

Dalam ketentuan Pjs itu merupakan pejabat dari pusat, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

"Persyaratannya seperti itu, untuk namanya saya belum tau, tinggal kita menunggu kebijakan dari provinsi. Apakah Pjs yang dipilih itu dari pejabat di pusat atau pejabat di provinsi, karena harus jabatan tinggi pratama atau eselon 2," ulasnya. 

Menurutnya, tidak hanya Kabupaten Paser yang akan mengalami kekosongan jabatan kepala daerah, namun juga sebagian besar wilayah Kaltim mengalami hal serupa. 

"Hampir semua daerah, setelah jabatan Pjs berakhir pada 23 November. Nantinya akan kembali diisi oleh Bupati Paser, karena masih ada sisa masa jabatannya, sampai ada kepala daerah yang dilantik," tutup Katsul. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved