Pilkada Kutim 2024
KPU Kutim Buka Rekrutmen Anggota KPPS hingga 28 September, Persyaratan dan Dokumen yang Disiapkan
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai hari ini, 17 sampai 28 September 2024 mendatang
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kutai Timur mulai membuka rekrutmen untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada setentak 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin bahwa di Kutai Timur terdapat 701 tempat pemungutan suara (TPS).
Dimana dari 701 TPS yang tersebar di 18 kecamatan se-Kutim, terdapat 2 TPS khusus untuk perusahaan di Kecamatan Kaliorang dan Sangkulirang.
"Untuk anggota KPPS kebutuhan per TPS itu ada 7 orang, kalau dikalikan berarti 4.907 orang," ujar Siti Akhlis, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Atribut Linmas Penjaga TPS Terdistribusi, Satpol PP Kutim Siap Amankan Pilkada 2024
Adapun jadwal rekrutmen KPPS Pilkada serentak di Kutai Timur disampaikan oleh Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kutim, Abdul Manab yakni pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 17 sampai 21 September 2024.
"Sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai hari ini, 17 sampai 28 September 2024 mendatang," ujarnya kepada Tribunkaltim.co.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan persyaratan calon anggota KPPS di Kutai Timur, diantaranya:
1. Warga negara Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgu- naan narkotika.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
7. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
8. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
Sedangkan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon anggota KPPS Kutai Timur sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermeterai
5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluar- kan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6
7. Surat keterangan partai politik Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik
8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol
"Adapun hak sebagai KPPS Pilkada 2024 di Kutai Timur akan mendapat honor sebesar Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS, Rp 850 ribu untuk anggota KPPS, lalu calon anggota KPPS bisa mendaftar di PPS masing-masing," pungkasnya.(*)
Tanpa Sengketa Pilkada 2024, KPU Kutim Tetapkan Ardiansyah-Mahyunadi jadi Kepala Daerah Kutai Timur |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Kutim 2024, Ardiansyah-Mahyunadi Menang di 13 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutai Timur Terpilih Punya 2 Unit Motor Merek Honda |
![]() |
---|
Profil Mahyunadi, Juragan Ayam Potong Terpilih Jadi Wakil Bupati Kutai Timur |
![]() |
---|
Profil Ardiansyah Sulaiman, Mantan Guru Menang di Pilkada Kutim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.