Pilkada Paser 2024

KPU Paser Mulai Buka Pendaftaran untuk Rekrut 3.395 Anggota KPPS di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Hafida saat menerangkan terkait kebutuhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ribuan anggota KPPS itu berdasarkan jumlah dibutuhkan, yang nantinya akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida mengatakan setiap tempat akan diisi 7 anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Berdasarkan rapat pleno, ada penambahan satu TPS dari 484 menjadi 485, maka total anggota KPPS yang dibutuhkan 3.395 orang," terang Hafida di Tanah Grogot, Kamis (19/9/2024). 

Proses rekrutmen anggota KPPS dijadwalkan dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September mendatang, yang nantinya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Baca juga: KPU Paser Selesaikan Perbaikan Administrasi, 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat

Baca juga: KPU Paser Kembali Lakukan Penelitian Dokumen Administrasi 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

"Untuk perekrutan KPPS, kami sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendelegasikan, jadi nanti dari PPK yang menyampaikan ke PPS," tambahnya. 

KPU Paser akan memprioritaskan anggota KPPS yang diharuskan untuk warga setempat sesuai alamat tempat tinggalnya. 

Hal itu dikarenakan, warga setempat dianggap lebih paham perihal kondisi di lingkungan daerahnya. 

"Kami prioritaskan calon anggota KPPS yang sesuai alamat tempat tinggal mereka, karena mereka lebih paham dengan kondisi wilayah mereka," ungkap Hafida. 

Sementara untuk syarat pendidikan bagi pelamar anggota KPPS, minimal ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Baca juga: Bapaslon Masitah-Depa Jalan Kaki Daftar ke KPU Paser, Nyatakan Siap Head to Head 

Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi jika didapati kurangnya jumlah pendaftar dengan melibatkan pihak guru dan pemerintah desa. 

"Kami juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memperdayakan guru, kalau masih terdapat kekurangan kami bekerjasama dengan pemerintah desa," tutup Hafida.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved