Pilkada Paser 2024
KPU Paser Mulai Buka Pendaftaran untuk Rekrut 3.395 Anggota KPPS di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan anggota KPPS itu berdasarkan jumlah dibutuhkan, yang nantinya akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida mengatakan setiap tempat akan diisi 7 anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Berdasarkan rapat pleno, ada penambahan satu TPS dari 484 menjadi 485, maka total anggota KPPS yang dibutuhkan 3.395 orang," terang Hafida di Tanah Grogot, Kamis (19/9/2024).
Proses rekrutmen anggota KPPS dijadwalkan dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September mendatang, yang nantinya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: KPU Paser Selesaikan Perbaikan Administrasi, 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat
Baca juga: KPU Paser Kembali Lakukan Penelitian Dokumen Administrasi 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Untuk perekrutan KPPS, kami sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendelegasikan, jadi nanti dari PPK yang menyampaikan ke PPS," tambahnya.
KPU Paser akan memprioritaskan anggota KPPS yang diharuskan untuk warga setempat sesuai alamat tempat tinggalnya.
Hal itu dikarenakan, warga setempat dianggap lebih paham perihal kondisi di lingkungan daerahnya.
"Kami prioritaskan calon anggota KPPS yang sesuai alamat tempat tinggal mereka, karena mereka lebih paham dengan kondisi wilayah mereka," ungkap Hafida.
Sementara untuk syarat pendidikan bagi pelamar anggota KPPS, minimal ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca juga: Bapaslon Masitah-Depa Jalan Kaki Daftar ke KPU Paser, Nyatakan Siap Head to Head
Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi jika didapati kurangnya jumlah pendaftar dengan melibatkan pihak guru dan pemerintah desa.
"Kami juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memperdayakan guru, kalau masih terdapat kekurangan kami bekerjasama dengan pemerintah desa," tutup Hafida. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.