Pilkada Kaltim 2024

Penjelasan KPU Kaltim soal Dana Kampanye Pilkada 2024, Ada Pembatasan Pengeluaran

Dana kampanye Pilkada langsung tahun 2024 ada batasannya dan sumber pendatannya harus juga jelas secara transparan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Kantor KPU Provinsi Kaltim, terkait batasan dana kampanye telah diatur dalam PKPU. Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menyatakan, pendanaan kampanye oleh negara berlaku untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, Kamis (19/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Soal dana kampanye Pilkada langsung tahun 2024 memiliki aturan. Setiap pasangan calon harus ikuti aturan yang berlaku. 

Demikian dibeberkan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid pada Kamis (19/9/2024). 

Dia jabarkan, ada beberapa hal terkait dana kampanye Pilkada 2024. 

Para kontestan dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Rudy Mas’ud Beberkan Alasan Utama Maju Pilkada Kaltim 2024, Komitmen Dengarkan Suara Warga

Dalam penerimaan Dana Kampanye, para Paslon nantinya akan diberikan batasan penerimaan dana kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PKPU yang menyebutkan bahwa Partai Politik Non Pengusul hanya bisa memberikan Dana Kampanye senilai Rp 750.000.000 tiap partai politik.

Begitu juga perseorangan atau orang lain selain Paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye dengan batas Rp 75.000.000 tiap orang.

Sementara badan hukum swasta dapat memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 tiap badan usaha.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan batasan dana kampanye pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan standar biaya daerah. 

Qoyyim, menjelaskan berdasarkan Pasal 74 ayat (9) Undang-undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, petugas penghubung, serta pihak terkait lainnya seperti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pewarta, dan pemantau terdaftar.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Bapaslon Pilkada Kaltim 2024 Lengkap, KPU Kaltim Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Pada Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi.

Ia juga menekankan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon tersebut. 

Sementara itu, dana kampanye yang diperoleh dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon harus berasal dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik tersebut. 

Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan.

Pendanaan kampanye oleh negara berlaku untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Baca juga: Tim Bakal Pasangan Calon Pilkada Kaltim 2024 akan Basmi Politik Uang, Bawaslu Sebut Tidak Bisa

Selain didanai oleh pasangan calon dan pihak lain, kampanye juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan media massa cetak dan elektronik.

“Semua yang saya sebutkan itu dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved