Pilkada 2024
Terjawab Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Gaji, Tugas Anggota, Masa Kerja dan Cara Daftar
Terjawab sudah kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka, cek besaran gaji, tugas anggota KPPS, masa kerja hingga cara daftar KPPS Pilkada 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka, cek besaran gaji, tugas anggota KPPS, masa kerja hingga cara daftar KPPS Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuk hingga cara daftar KPPS Pilkada 2024.
Berdasarkan keterangan KPU, pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: KPU Serahkan Santunan ke KPPS yang Meninggal Dunia dan Keracunan di Samarinda
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
KPU Kota Depok merupakan salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 hari ini.
Hal itu diungkapkan Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Achmad mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.
"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS," ujar Achmad dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (13/9/4).
Firdaus menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240917_Pelantikan-KPPS_Pilkada-2024_daftar_gaji-anggota-KPPS.jpg)