Pemilu 2024
KPU Serahkan Santunan ke KPPS yang Meninggal Dunia dan Keracunan di Samarinda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah melakukan pendataan kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah meninggal dunia
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah melakukan pendataan kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada dua orang penyelenggara yang meninggal dunia yakni PAM TPS di Kacamatan Sungai Kunjang, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sungai Pinang.
"Ada dua orang penyelengara yang meninggal dunia," tutur Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat ke TribunKaltim.co sewaktu kegiatan silaturahmi jelang rapat pleno di Harris Hotel Samarinda, Sabtu (2/3/2024) malam.
Sebegai bentuk belasungkawa kedua kelurga korban telah mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta yang diserahkan Pemkot Samarinda yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 di Samarinda Gugur, Andi Harun Salurkan Santunan Rp 42 Juta
Baca juga: 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Adanya santunan ini menurut Firman karibnya merupakan kewajiban pihaknya selaku KPU Samarinda untuk setidaknya meringankan beban keluarga, walaupun memang sejatinya tidak bisa diganti dengan apapun.
"Lantas sedianya hari ini KPU telah menggugurkan secara aturan dengan menyalurkan santunan (Melalui Pemkot Samarinda) kepada keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.
Selanjutnya, sebit Firman adapun untuk petugas penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024 di "Kota Tepian" julukan Kota Samarinda yang mengalami sakit, hingga saat ini masih dilakukan identifikasi oleh pihak KPU Samarinda.
"Alhamdulillah belum ada laporan. Tapi kalau memang ada pasti kami minta untuk lakukan segala pembiayaan, sekaligus diagnosanya," ucapnya.
Sementara itu untuk para petugas KPPS di Ibu Kota Kaltim ini tepatnya di Kecamatan Sambutan yang sebelumnya sempat mengalami keracunan, juga telah dapatkan santunan, sedangkan untuk keluarganya yang juga terdampak tidak diberikan.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Nasib Warga PPU Terdampak Pembangunan Bandara VVIP, Pemerintah Beri Santunan
Mengapa tidak diberikan untuk kelurganya, lantaran sebut Firman ini merupakan uang negara yang harusnya dipertanggungjawabkan, pihaknya dan dilindungi dengan surat keputusan atas pengangkatan KPPS bukan keluarga.
"Kami mohon maaf kepada keluarga yang terdampak keracunan ini," tuturnya.
Adapun untuk nominal jumlah uang santunan yang diberikan KPU Samarinda kepada petugas KPPS yang sebelumnya keracunan tersebut yakni beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta.
"Untuk (Santunan) KPPS ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta dan Rp 4 juta, jadi pemberian itu tergantung dari pengobatannya," pungkasnya. (*)
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240303-Ketua-KPU-Samarinda-Firman-Hidayat.jpg)