Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Proses 4 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2024

Terdapat empat ASN tersebar di 3 kecamatan yang diduga melanggar netralitas sebagai pelayan publik di lingkup kecamatan. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA PASER 2024 - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Paser, Firman Petandra menerangkan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di 3 kecamatan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah menangani adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah gemuruh persiapan Pilkada 2024. 

Bagaimana tidak, terdapat empat ASN tersebar di 3 kecamatan yang diduga melanggar netralitas sebagai pelayan publik di lingkup kecamatan. 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman Petandra mengatakan keempat ASN tersebut meliputi 2 dari Kecamatan Tanah Grogot, 1 dari Muara Komam dan 1 dari Kecamatan Muara Samu. 

"Sebagian besar dari empat ini, diduga melanggar etik seperti memposting di media sosial yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon dan upaya mendekatkan diri ke partai politik," terang Firman di Tanah Grogot, Jumat (20/9/2024). 

Baca juga: 2.568 Anggota Satlinmas akan Dikerahkan Bantu Pengamanan Penyelenggaraan Pilkada Paser 2024 

Dari keempat ASN tersebut, satu diantaranya sudah dipastikan telah melanggar netralitas sebagai pelayan publik. 

Satu dari empat itu sudah diputuskan melanggar disiplin, kalau yang tiga orang lainnya masih dalam kajian Bawaslu.

"Rencananya minggu ini akan kita rekomendasikan," tambahnya. 

Sanksi terendah bagi ASN yang melanggar, kata Firman yaitu membuat pernyataan secara terbuka atau tertutup. 

Sementara bagi ASN yang melanggar disiplin, dipastikan akan dikenakan sanksi yang agak berat mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. 

"Kalau di SKB itu tertera dengan jelas, ada 7 pelanggaran etik dan 13 pelanggaran disiplin. Agar pengawasan lebih masif, rencananya kami akan lakukan sosialisasi," bebernya. 

Dugaan pelanggaran ASN tersebut, 3 diantaranya berdasarkan informasi masyarakat dan 1 kasus merupakan temuan dari Bawaslu Paser. 

Penetapan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, sambung Firman akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Dari empat kasus itu, 1 temuan dan 3 informasi dari masyarakat. Jadi yang akan menetapkan sanksi bagi ASN itu ranahnya BKN," tegasnya. 

Meskipun saat ini belum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Paser tetap melakukan pengawasan setiap kandidat pasangan bakal calon. 

Termasuk dalam hal pengawasan setiap kegiatan pasangan calon ke berbagai wilayah di Kabupaten Paser. 

"Karena di Paser ini ada dua calon dan semuanya incumbent, apapun kegiatan incumbent perlu kita lakukan monitoring. Karena yang kita khawatirkan dalam kegiatan pemerintahan itu disusupi kampanye, sejauh ini laporan dari pengawas kecamatan belum ada," tutup Firman. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved