Ibu Kota Negara

Info IKN Nusantara di Kaltim, OIKN Tawarkan 101 Bidang Lahan untuk UMKM dan Badan Usaha Perseorangan

Simak informasi seputar IKN Nusantara di Kaltim. OIKN tawarkan 101 bidang lahan untuk UMKM dan badan usaha perseorangan.

HO/PUPR
Lahan IKN Nusantara - Simak informasi seputar IKN Nusantara di Kaltim. OIKN tawarkan 101 bidang lahan untuk UMKM dan badan usaha perseorangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar IKN Nusantara di Kaltim.

Otorita IKN Nusantara tawarkan 101 bidang lahan untuk UMKM dan badan usaha perseorangan.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan peminat investasi para calon pelaku usaha pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/9/2024).

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/09/2024) lalu di Ibu Kota Nusantara, hari ini pula disampaikan bahwa Otorita IKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. 

Baca juga: Cara Hemat Menuju IKN Nusantara di Kaltim dari Jakarta, Cara Daftar Berkunjung ke Ibu Kota Negara

Basuki Hadimuljono, Plt Kepala Otorita IKN menyampaikan, 101 dari 493 persil lahan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan. 

Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

Bersamaan dengan hal tersebut harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. 

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki dalam keterangan pers, Kamis (19/9).

Baca juga: Cara Hemat Menuju IKN Nusantara di Kaltim dari Jakarta, Cara Daftar Berkunjung ke Ibu Kota Negara

Basuki juga menyampaikan bahwa kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otorita IKN mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu Otorita IKN akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

"Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," terang Basuki.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Presiden FIFA Gianni Infantino Resmikan Training Center IKN Nusantara Kaltim

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," jelas Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved