Jumat, 10 April 2026

Berita Balikppan Terkini

Pemkot dan Kejari Balikpapan Sinergi Layanan Jaksa Pengacara Negara

Pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bersinergi meningkatkan layanan publik dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tanda tangan MoU antara Pemerintah kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Bersinergi meningkatkan layanan publik dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bersinergi meningkatkan layanan publik dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan, jaksa pengacara negara juga memberi bantuan kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Baik dalam menyelenggarakan atau mengambil keputusan. Termasuk pemerintah daerah, sebagai penyelenggara negara berisiko menghadapi masalah hukum. 

"Misal pemerintah membuat perjanjian atau kontrak, ada potensi terjadi kesalahan dan tidak dapat dijalankan atau wanprestasi," ucap Slamet.

Walhasil menghadapi risiko hukum dan diajukan dalam gugatan terkait tidak terlaksana kontrak kerja.

Baca juga: Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble, Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Baca juga: Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 253 Kasus, dari Senjata Tajam Sampai Kosmetik Ilegal

Sebaliknya, apabila kontrak kerja tidak dilaksanakan sepenuhnya, maka pemerintah dapat mengajukan permohonan bantuan.

"Nantinya bisa mewakili dalam menangani aspek perdata terkait aspek wanprestasi kontrak kerja," imbuhnya.

Sementara dalam mengambil keputusan, juga tidak sedikit pemerintah bisa berhadapan dengan risiko hukum yang berujung pada gugatan masyarakat.

Misalnya ketika pemerintah mengeluarkan keputusan yang merugikan salah satu pihak, dan pemerintah daerah menerima gugatan. 

"Sehingga pemerintah bisa menggunakan layanan jaksa pengacara negara," tutur Slamet.

Kemudian saat pemerintah membuat peraturan yang dalam pelaksanaannya berpotensi dilakukan uji materiil terhadap peraturan. Selama proses uji materiil, pemkot bisa menggandeng jaksa pengacara negara.

Sedangkan untuk masyarakat umum, kata Slamet, tentu juga bisa melakukan konsultasi tentang bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan layanan offline dan online yang disediakan.

Baca juga: Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi

Warga bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri karena tersedia pos bantuan hukum. 

"Bisa juga menggunakan aplikasi Halo JPN. Silakan manfaatkan aplikasi ini untuk berkonsultasi hukum,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved