Berita Balikpapan Terkini

Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 253 Kasus, dari Senjata Tajam Sampai Kosmetik Ilegal

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di tempat parkir kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan.

HO/Kejari Balikpapan
Kejaksaan Negeri Balikpapan memusnahkan sejumlah barang bukti terkait dengan 253 kasus pidana dari Juni hingga Oktober 2023, termasuk narkotika, senjata tajam, kosmetik ilegal, dan barang terlarang lainnya, Kamis (16/11/2023). Kajari Balikpapan, Selamat Riyanto, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan barang bukti dan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait penanganan kasus pidana. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan mengadakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 253 perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negri (PN) Balikpapan, Kamis (16/11/2023).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di tempat parkir kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Acara ini dihadiri oleh Kajari Balikpapan, Selamat Riyanto dan beberapa perwakilan dari instansi terkait, seperti:

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

- Polresta Balikpapan;

- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK);

- Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan;

- dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pantauan TribunKaltim.co, barang bukti barang haram berupa sabu dan pil dicampur dengan bahan kimia lainnya dan dihancurkan dengan menggunakan belender.

Baca juga: Kejari Balikpapan Selidiki Potensi Korupsi Perihal Kasus Katering KPU Balikpapan

Kemudian, campuran tersebut disiram ke dalam toilet. Untuk barang bukti lainnya, seperti kosmetik ilegal, obat herbal, HP dan timbangan mini, disatukan dalam sebuah drum dan dibakar.

Sementara itu, Senjata Tajam (Sajam) dipotong dengan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Balikpapan, Selamat Riyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjamin bahwa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tidak ada yang tersisa atau hilang akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami juga ingin memberitahu masyarakat bahwa barang bukti ini sudah kami musnahkan," ungkap Kajari Balikpapan, Selamat Riyanto.

"Jadi tidak perlu ada keraguan atau pertanyaan tentang nasib barang bukti dari tindak pidana ini," kata Kajari Selamat Riyanto.

Baca juga: Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan PN Balikpapan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Saya harap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat bisa lebih sadar dan menjauhi tindak pidana," kata Selamat Riyanto.

"Khususnya narkoba yang sangat merusak generasi bangsa," ujar Selamat Riyanto.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved