Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti 253 Kasus, dari Senjata Tajam Sampai Kosmetik Ilegal
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di tempat parkir kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan mengadakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 253 perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negri (PN) Balikpapan, Kamis (16/11/2023).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di tempat parkir kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Acara ini dihadiri oleh Kajari Balikpapan, Selamat Riyanto dan beberapa perwakilan dari instansi terkait, seperti:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
- Polresta Balikpapan;
- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK);
- Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan;
- dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pantauan TribunKaltim.co, barang bukti barang haram berupa sabu dan pil dicampur dengan bahan kimia lainnya dan dihancurkan dengan menggunakan belender.
Baca juga: Kejari Balikpapan Selidiki Potensi Korupsi Perihal Kasus Katering KPU Balikpapan
Kemudian, campuran tersebut disiram ke dalam toilet. Untuk barang bukti lainnya, seperti kosmetik ilegal, obat herbal, HP dan timbangan mini, disatukan dalam sebuah drum dan dibakar.
Sementara itu, Senjata Tajam (Sajam) dipotong dengan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Balikpapan, Selamat Riyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjamin bahwa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tidak ada yang tersisa atau hilang akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami juga ingin memberitahu masyarakat bahwa barang bukti ini sudah kami musnahkan," ungkap Kajari Balikpapan, Selamat Riyanto.
"Jadi tidak perlu ada keraguan atau pertanyaan tentang nasib barang bukti dari tindak pidana ini," kata Kajari Selamat Riyanto.
Baca juga: Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan PN Balikpapan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya harap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat bisa lebih sadar dan menjauhi tindak pidana," kata Selamat Riyanto.
"Khususnya narkoba yang sangat merusak generasi bangsa," ujar Selamat Riyanto.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.