Sidang Pengancaman di Balikpapan

Tanggapan Kejari Balikpapan Soal Eksepsi Terdakwa Muraker, Fokuskan Pada Penggunaan Senpi

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menepis anggapan penasehat hukum Kamaruddin Siregar yang menyebut dakwaan tidak sah di mata hukum.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menepis anggapan penasehat hukum Kamaruddin Siregar yang menyebut dakwaan tidak sah di mata hukum.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan.

Segala tahap dalam proses hukum, kata Ali, sudah sesuai dengan semestinya.

Ali menambahkan, lahan yang dimaksudkan oleh terdakwa Muraker melalui penasehat hukum memang bukan milik Kejari Balikpapan. Melainkan milik perseorangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling

"Kalau misal keberatan, ada aturan lain, bisa gugatan perdata. Tapi saya pastikan tidak ada lahan milik Kejari Balikpapan disitu, tidak ada niatan mengklaim itu lahan kami," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut soal senjata, Ali meneruskan, sah saja jika warga sipil secara resmi memiliki senjata api. Secara keabsahan nantinya bisa dibuktikan di persidangan.

"Kita permasalahkan tindak pidananya, pengancamannya. Kalau soal kepemilikan senpi, tidak ada masalah. Fokusnya ke penggunaannya," imbuhnya.

Ali meyakini bahwa pihaknya sudah melalui tahap dalam proses perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semisal dianggap tidak cermat oleh Kamaruddin, Ali mengaku JPU sudah meneliti perkara itu dengan sangat baik tanpa terlewatkan apapun.

Baca juga: Buka-Bukaan Dikirimi Pesan Dalam Sidang Terdakwa Muraker, Hakim Ketua Surya Lemparkan Umpatan

"Jadi menurut JPU, perkara tersebut layak untuk disidangkan lebih lanjut. Berikutnya nanti kami akan memberikan jawaban tertulis pada Kamis, tanggal 9 Maret 2023," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).

Teranyar agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan rincian Surya Laksemana selaku Hakim Ketua, Ennier Lia Arientowaty selaku Hakim Anggota 1, dan Annender Carnova selaku Hakim Anggota 2.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.

Sekaligus mmempertanyakan dasar hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Kamaruddin, dakwaan yang diuraikan pihak JPU tergolong tidak cermat dan tidak lengkap. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved