Berita Nasional Terkini

Resmi, DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas buat Kementerian tanpa Batas

Resmi, DPR sahkan UU Kementerian Negara. Prabowo bebas buat kementerian tanpa batas. Simak penjelasan lengkapnya

|
Editor: Amalia Husnul A
Dok. Sekretariat Presiden
PRABOWO BEBAS BIKIN KEMENTERIAN - Menhan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Sumbu Kebangsaan IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/9/2024) DPR resmi resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna.

Dalam UU Kementerian Negara, salah satu klausul yang diubah adalah jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.

Dengan perubahan ini, maka seseuai dengan UU Kementerian Negara yang baru, Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029 bebas membuat kementerian tanpa ada batasan. 

Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.

Baca juga: PKS tak Targetkan Kursi Menteri di Kabinet Parabowo-Gibran Seperti Nasdem, Sekjen DPP: Santai Aja

Baca juga: Saat NasDem Tak Target Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran dan PPP Tak Masalah Jika Tak Kebagian

Baca juga: Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Kader Muhammadiyah disebut dapat Kursi Menteri dan Wamen

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.

“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).

Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.

Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.

Namun, dalam bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru dijelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Adapun Pasal 13 ayat (2) mengatur pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Prabowo dan Gibran. Bocoran susunan kabinet Prabowo-Gibran, Menteri Pendidikan disebut diisi oleh kader Muhammadiyah.
JUMLAH MENTERI TAK DIBATASI - Prabowo dan Gibran. Resmi, DPR sahkan UU Kementerian Negara. Prabowo bebas buat kementerian tanpa batas. Simak penjelasan lengkapnya. (instagram/@prabowo)

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

Kalau Anggarannya Enggak Ada Bisa Apa?

Baca juga: PKB tak Berharap Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin Sebut Belum Ditawari

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengatakan, belum ada keputusan final terkait jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved