Berita Nasional Terkini
Resmi, DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas buat Kementerian tanpa Batas
Resmi, DPR sahkan UU Kementerian Negara. Prabowo bebas buat kementerian tanpa batas. Simak penjelasan lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/9/2024) DPR resmi resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna.
Dalam UU Kementerian Negara, salah satu klausul yang diubah adalah jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.
Dengan perubahan ini, maka seseuai dengan UU Kementerian Negara yang baru, Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029 bebas membuat kementerian tanpa ada batasan.
Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.
Baca juga: PKS tak Targetkan Kursi Menteri di Kabinet Parabowo-Gibran Seperti Nasdem, Sekjen DPP: Santai Aja
Baca juga: Saat NasDem Tak Target Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran dan PPP Tak Masalah Jika Tak Kebagian
Baca juga: Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Kader Muhammadiyah disebut dapat Kursi Menteri dan Wamen
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.
“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.
Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.
Namun, dalam bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru dijelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun Pasal 13 ayat (2) mengatur pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
Kalau Anggarannya Enggak Ada Bisa Apa?
Baca juga: PKB tak Berharap Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin Sebut Belum Ditawari
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengatakan, belum ada keputusan final terkait jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.
Gerindra Klaim hanya Dapat Sedikit Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Sudah Ada Namanya |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober, Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran: Jumlah Menteri dan Kompetensi |
![]() |
---|
Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran: Lulusan Taruna Nusantara, Tambahan Jumlah Menteri dan Zaken Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.