Ibu Kota Negara
Warga Terdampak Proyek IKN di Kaltim Dapat Ganti Rugi, Pj Bupati PPU: Saya Tahu Ada yang tak Puas
Pemerintah melakukan penggantian kerugian dan relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, masyarakat terdampak pembangunan bandara IKN dan Jalan Tol IKN telah diberikan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) oleh Kementerian Perhubungan dari sisi udara dan Kementerian PUPR dari sisi darat.
Baca juga: Groundbreaking Proyek Investor Swasta Ke-8 di IKN Dilaksanakan Minggu Depan
Sementara Badan Bank Tanah memberikan penggantian berupa relokasi lahan.
Pada sesi penyuluhan ini, subek calon penerima reforma agraria tahap I juga kompak menyatakan sikap untuk mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Sebagai informasi, Reforma Agraria menjadi salah satu amanat besar yang ditugaskan pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah.
Seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah wajib disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria.
Baca juga: Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap I Sentuh Angka 93 Persen
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.873 hektar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN nomor 976/SK-LR.07/VIII/2024 tentang penetapan alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah.
Implementasi redistribusi tanah di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berhenti sampai di situ.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar salah satu program untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat ini dapat diwujudkan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Terdampak Proyek IKN Dapat Ganti Kerugian dan Relokasi Lahan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.