Pilkada Kaltim 2024

Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan KPU jadi Paslon Pilgub Kaltim 2024

Dua pasangan bakal calon (bapaslon) ini memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai Paslon di Pilgub 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji menjadi kontestan di Pilgub 2024.

Dua pasangan bakal calon (bapaslon) ini memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai Paslon di Pilgub 2024.

Penetapan keduanya melalui rapat pleno tertutup Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim berlangsung selama 60 menit di Gedung KPU Kaltim lantai 2 Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Minggu (22/09/2024).

Dalam rapat pleno tertutup juga dihadiri seluruh komisioner KPU Kaltim dan para pihak terkait.

Baca juga: KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada 2024 Capai  2.821.202 Pemilih, Bertambah 42.558 Dibanding Pemilu

“Akhirnya pada tanggal 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup, kita menetapkan paslon Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024,” tegas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar pada 27 dan 29 Agustus 2024 lalu, juga telah melalui berbagai proses tahapan.

Ada proses penelitian, verifikasi dokumen syarat calon dan pencalonan, kemudian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan, dan tanggapan masyarakat, yang kemudian menjadi satu kesatuan diverifikasi dan teliti kembali oleh pihak KPU Kaltim.

Tahapan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen kedua pasangan calon beberapa waktu lalu oleh KPU Kaltim juga dinyatakan tidak ada tanggapan.

Kedua bakal pasangan calon (bapaslon) ini akhirnya diputuskan menjadi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 setelah melalui tahapan tersebut.

“Kita cek secara keseluruhan, misal kesimpulan kesehatan dari dokter RSUD AW Sjahranie, di luar itu kita melakukan penelitian dan verifikasi, termasuk tanggapan masyarakat tidak ada,” terang Fahmi.

“Keputusan tertuang dalam SK Nomor 108 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024,” imbuh Ketua KPU Kaltim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved