Pilkada 2024
Kapan Pemilihan Bupati 2024 atau Pilkada Serentak? Ini Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Kapan pemilihan Bupati 2024 atau Pilkada serentak tahun ini? Simak jadwal dan tahapan lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan pemilihan Bupati 2024 atau Pilkada serentak tahun ini? Simak jadwal dan tahapan lengkapnya.
Tak hanya pemilihan bupati, Pilkada serentak 2024 ini juga untuk pemilihan walikota hingga gubernur.
Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia.
Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Penyandang Disabilitas Mental Punya Hak Memilih di Pilkada 2024
Pemilihan di tingkat daerah ini akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Mengacu data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia.
Jika dirinci, pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Baca juga: Hasil Survei Pilkada 2024 di 6 Provinsi DPT Terbanyak, Jakarta dan Jateng Ketat, Cek Jabar dan Sumut
Tahap Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 29 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.