Pilkada Bontang 2024

KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon Memenuhi Syarat untuk Maju di Pilkada Bontang 2024

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa keempat pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly (tengah) didampingi 4 komisioner KPU lainnya, menggelar konferensi pers terkait penetapan 4 paslon Pilkada Bontang, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Bontang 2024, Minggu (22/9/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat pleno yang digelar oleh lima komisioner KPU Bontang, disaksikan oleh Bawaslu dan tim dari masing-masing pasangan calon, dengan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 205 Tahun 2024.

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa keempat pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke kontestasi Pilkada. 

Baca juga: Tilang Elektronik di Bontang Mulai Berlaku Oktober 2024

"Dalam rapat pleno tadi, kami menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta Pilkada Bontang 2024, ungkap Roby, sapaan akrabnya.

Adapun keempat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan antara lain:

1. Neni Moerniaeni dan Agus Haris yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, dan PSI.
2. Basri Rase dan Chusnul Dhihin yang maju melalui jalur perseorangan (independen).
3. Sutomo Jabir dan Nasrullah yang mendapat dukungan dari PKB dan Demokrat.
4. Najirah dan Muhammad Aswar yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PDIP, dan PAN.

Roby menegaskan bahwa keempat paslon ini telah memenuhi semua persyaratan administratif untuk mengikuti Pilkada 2024. .

Meski sempat ada proses perbaikan dokumen administrasi, seluruh pasangan calon berhasil menyelesaikan kendala yang ada tepat waktu.

"Sebelum penetapan, memang ada beberapa proses perbaikan administrasi. Misalnya, soal perbedaan nama di KTP dan NPWP. Juga terkait SK pemberhentian dari Gubernur Kaltim untuk dua calon anggota DPRD yang maju sebagai kandidat. Namun, semua sudah beres tepat waktu," jelas Roby.

Proses Selanjutnya: Pengundian Nomor Urut

Setelah dinyatakan resmi sebagai peserta Pilkada, langkah berikutnya bagi keempat pasangan calon adalah pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) pukul 08.30 Wita. 

Pengundian nomor urut ini menjadi langkah penting dalam tahapan Pilkada, karena akan menentukan posisi para kandidat dalam kampanye dan kertas suara.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved