Berita Bontang Terkini
Tilang Elektronik di Bontang Mulai Berlaku Oktober 2024
Mulai Oktober 2024, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku di Bontang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Mulai Oktober 2024, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku di Bontang.
Dengan dukungan tiga kamera yang telah terpasang di Simpang Jalan R Suprapto, dekat Rumah Sakit Amalia, Simpang 3 traffic light Jalan Jenderal Soedirman dan Simpang traffic light Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo. Satlantas akan beralih dari metode konvensional ke sistem digital.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari, menyatakan bahwa sistem ETLE ini akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas di Bontang.
Semua pelanggaran akan ditangkap secara otomatis oleh kamera yang terpasang, tanpa perlu interaksi langsung dari petugas di lapangan.
"Dengan penggunaan perangkat ini, seluruh penegakan hukum lalu lintas tidak lagi menggunakan cara konvensional," jelas Djauhari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: ETLE di Kutim Sudah Berjalan, Kebanyakan Pelanggaran Tidak Pakai Helm dan Seat Belt
Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE
Penerapan tilang elektronik ini tak lepas dari dukungan Pemkot Bontang, yang memberikan dana hibah senilai Rp 3 miliar untuk pengadaan dan pemasangan kamera ETLE.
Menurut Djauhari, ETLE ini akan mulai beroperasi efektif bulan depan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera ETLE, dan surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melawan arus, berboncengan melebihi kapasitas, hingga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Semua pelanggaran tersebut akan terekam dan ditindak melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.
"Bulan depan sudah berlaku. Masyarakat yang terjaring nanti akan terpotret dan surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK," ungkapnya.
Hati-Hati Penipuan, Surat Tilang Hanya Dikirim Melalui Kantor Pos
Djauhari juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang mungkin muncul seiring berlakunya tilang elektronik.
Baca juga: Samarinda Miliki 6 ETLE Statis, 2 Titik Baru di Jalur Masuk Ibu Kota Provinsi Kaltim
Ia menegaskan bahwa surat tilang hanya akan dikirim melalui kantor pos dan bukan melalui pesan WhatsApp atau media lainnya.
"Kami akan gencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tertipu. Surat tilang hanya dikirim melalui pos ke alamat sesuai STNK," pungkasnya. (*)
| Kolaborasi Pemkot Bontang dan Ritel Modern, UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Nasional |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Satimpo, Satu Masih Diburu |
|
|---|
| Walikota Bontang Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Membangun Karakter Pemimpin Muda Indonesia |
|
|---|
| 3 Emas Disabet, Atlet Binaraga Bontang Latihan Keras Menuju Porprov Paser 2026 |
|
|---|
| Pemkot Bontang Berikan Penghargaan 8 Pemuda Berprestasi, Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Inovasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.