Berita Bontang Terkini

Tilang Elektronik di Bontang Mulai Berlaku Oktober 2024

Mulai Oktober 2024, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku di Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.  TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Mulai Oktober 2024, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku di Bontang.

Dengan dukungan tiga kamera yang telah terpasang di Simpang Jalan R Suprapto, dekat Rumah Sakit Amalia, Simpang 3 traffic light Jalan Jenderal Soedirman dan Simpang traffic light Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo. Satlantas akan beralih dari metode konvensional ke sistem digital.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari, menyatakan bahwa sistem ETLE ini akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas di Bontang. 

Semua pelanggaran akan ditangkap secara otomatis oleh kamera yang terpasang, tanpa perlu interaksi langsung dari petugas di lapangan.

"Dengan penggunaan perangkat ini, seluruh penegakan hukum lalu lintas tidak lagi menggunakan cara konvensional," jelas Djauhari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: ETLE di Kutim Sudah Berjalan, Kebanyakan Pelanggaran Tidak Pakai Helm dan Seat Belt

Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

Penerapan tilang elektronik ini tak lepas dari dukungan Pemkot Bontang, yang memberikan dana hibah senilai Rp 3 miliar untuk pengadaan dan pemasangan kamera ETLE

Menurut Djauhari, ETLE ini akan mulai beroperasi efektif bulan depan. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera ETLE, dan surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melawan arus, berboncengan melebihi kapasitas, hingga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Semua pelanggaran tersebut akan terekam dan ditindak melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.

"Bulan depan sudah berlaku. Masyarakat yang terjaring nanti akan terpotret dan surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK," ungkapnya.

Hati-Hati Penipuan, Surat Tilang Hanya Dikirim Melalui Kantor Pos

Djauhari juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang mungkin muncul seiring berlakunya tilang elektronik. 

Baca juga: Samarinda Miliki 6 ETLE Statis, 2 Titik Baru di Jalur Masuk Ibu Kota Provinsi Kaltim

Ia menegaskan bahwa surat tilang hanya akan dikirim melalui kantor pos dan bukan melalui pesan WhatsApp atau media lainnya.

"Kami akan gencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tertipu. Surat tilang hanya dikirim melalui pos ke alamat sesuai STNK," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved