Pilkada Paser 2024

KPU Paser Resmi Tetapkan Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Depa sebagai Paslon di Pilkada 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Pilkada 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi didampingi 4 komisioner KPU Paser menerangkan terkait hasil rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024) malam. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Pilkada 2024. 

Kedua Paslon tersebut yaitu Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa, yang diketahui saat rapat pleno tertutup penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten Paser yang dimulai sejak pukul 22.00 Wita, Minggu (22/9/2024). 

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan kedua pasangan calon telah memenuhi persyaratan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Paser. 

"Hasil penelitian pada tahap awal dan perbaikan yang sudah kami lakukan, kedua kandidat telah memenuhi syarat dan kami tetapkan sebagai Paslon di Pilkada Paser 2024," terang Ahyar usai rapat pleno tertutup. 

Pada proses penetapan tersebut, kedua kandidat baik Fahmi-Ikhwan maupun Masitah-Depa tidak hadir saat proses penetapan Paslon. 

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Denni Mappa Calon Wakil Bupati di Pilkada Paser 2024

Baca juga: 2.568 Anggota Satlinmas akan Dikerahkan Bantu Pengamanan Penyelenggaraan Pilkada Paser 2024 

"Karena ini rapat pleno tertutup sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga internal komisioner KPU saja. Surat keputusan nomor 609 tahun 2024 tentang penetapan Paslon, sudah kami tanda tangani," tambahnya. 

Selanjutnya pada 23 September 2024, KPU Paser akan melakukan tahapan undian untuk nomor urut Paslon. 

Saat pengundian nomor urut Paslon, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) untuk memastikan Paslon masing-masing dapat hadir. 

"Kami harap semua Paslon dapat hadir, karena nomor urut ini akan menjadi modal mereka untuk kampanye nanti sampai tiba di akhir masa pemilihan," tandas Ahyar. 

Baca juga: Petahana Pecah Kongsi di Pilkada Paser 2024, Adu Kekuatan dan Strategi Fahmi-Ikhwan vs Masitah-Depa

Setelah penetapan nomor urut, Paslon Bupati dan Wabup Paser baru dapat diperbolehkan untuk berkampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved