Berita Paser Terkini

Satlantas Polres Paser Periksa Kelayakan Kendaraan Angkutan Umum Pasca Kecelakaan Maut 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser mulai melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk angkutan umum

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser saat melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan angkutan umum, pada 21 September lalu di Terminal Kilometer 7 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser mulai melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk angkutan umum

Pemeriksaan yang dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas saat mengemudi di jalan raya. 

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik kendaraan angkutan umum di Terminal Kilometer 7 Tanah Grogot. 

"Pengecekan kondisi fisik kendaraan angkutan umum kami lakukan sejak 21 September lalu, baik itu mobil colt L300 maupun bus penumpang," terang Toni di Tanah Grogot, Senin (23/9/2024). 

Pengecekan kondisi fisik kendaraan tersebut, guna memastikan angkutan umum tersebut layak jalan maupun sebaliknya. 

Baca juga: Polres Paser Ukur Potensi Gangguan Keamanan Pilkada 2024

Baca juga: Jasa Raharja Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di Kuaro Paser dan Santuni Ahli Waris

Selain mengecek kondisi fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraan, pihaknya juga sekaligus memberi himbauan ke para sopir angkutan umum untuk selalu berhati-hati. 

"Kami imbau mereka untuk selalu berhati-hati dan harus mematuhi aturan berlalu lintas, karena mereka membawa penumpang yang mesti dijamin keselamatannya hingga tiba di lokasi tujuan," imbuhnya. 

Selain mengimbau para sopir, para penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan umum juga tak luput dari perhatian Polres Paser

Toni meminta agar para penumpang tidak ragu untuk menegur pengemudi jika melaju dengan kecepatan tinggi, maupun melanggar aturan berlalu lintas. 

Baca juga: Kecelakaan Mobil L300 dan Bus di Jl Poros Kuaro Paser, 1 Orang Meninggal Dunia, Sopir Colt Kritis

"Kami juga beri edukasi para penumpang agar jangan segan-segan menegur sopir angkutan angkutan umum yang ugal-ugalan, untuk menghindari sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tutup Kasatlantas Polres Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved