Berita Paser Terkini
Jasa Raharja Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di Kuaro Paser dan Santuni Ahli Waris
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Paser, Iqbal Maulana mengatakan semua korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia telah dijamin
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jasa Raharja Kabupaten Paser menjamin semua biaya pengobatan untuk korban kecelakaan yang melibatkan mobil colt L300 dengan Mobil Bus PT Karya Kembar Bersama (K2B).
Insiden kecelakaan yang terjadi pada 20 September lalu itu sekira pukul 16.45 Wita, di Jalan Negara, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 orang dalam kondisi kritis dan 13 orang luka-luka.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Paser, Iqbal Maulana mengatakan semua korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia telah dijamin.
"Kami pastikan semua korban dijamin biaya pengobatannya, begitupun memberikan santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," terang Iqbal di Tanah Grogot, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Poros Kuaro Paser, Tabrakan Mobil Colt L300 dan Bus
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
"Setiap korban penumpang angkutan umum dijamin oleh jasa raharja, baik perawatan bagi yang luka-luka maupun pemberian santunan kepada keluarga korban jika meninggal dunia," tambahnya.
Untuk biaya perawatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja, kata Iqbal maksimal diangka Rp20 juta per korban.
Sementara untuk yang meninggal dunia, pihaknya akan memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris keluarga korban.
"Pihak keluarga sudah didatangi untuk disurvei ahli warisnya oleh Jasa Raharja PPU, karena korban yang meninggal dunia ini berdomisili di Penajam," ungkapnya.
Pihaknya juga telah mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk mencatat jumlah korban akibat insiden kecelakaan tersebut.
"Total ada 15 korban yang sudah kami data, 14 korban luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. Semua sudah kita jamin biaya pengobatannya, maupun santunan untuk keluarga korban yang meninggal dunia," ulasnya.
Hanya saja, jika biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan melebihi angka Rp20 juta maka pihaknya akan mengalihkan ke BPJS.
"Kita jamin biayanya sampai keluar dengan biaya maksimal Rp20 juta, kalaupun nanti ada yang berobat jalan dan semacamnya maka akan kita alihkan ke BPJS," tandas Iqbal.
Selain menanggung biaya pengobatan dan memberi santutan bagi ahli waris korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga akan memberi santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen maksimal Rp50 juta. (*)
Harga Beras Premium dan Medium di Paser Merangkak Naik, Imbas Isu Oplosan |
![]() |
---|
Teriakan ‘Bolum Paser’ Menggema, Ratusan Massa Tolak Transmigrasi di Kantor Bupati Paser |
![]() |
---|
IPA PDAM Batu Sopang Beroperasi, Perumdam Tirta Kandilo Paser akan Pasang Jaringan Perpipaan |
![]() |
---|
Kideco Run 2025, Ribuan Pelari Sumbang 4.100 Pohon untuk Paser |
![]() |
---|
APBD Paser Berpotensi Terdampak, BKAD Tunggu Kepastian Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.