Berita Paser Terkini

Alasan Sri Nordianti Baru Bisa Dilantik jadi Anggota DPRD Paser

Anggota DPRD Paser yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Sri Nordianti, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELANTIKAN ANGGOTA DPRD - Pengambilan sumpah janji Sri Nordianti sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029, oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah melantik dan mengambil sumpah janji 1 anggota DPRD Paser periode 2024-2029. 

Pengambilan sumpah janji itu dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi yang berlangsung di Ruang Baling Seloloi Sekretariat DPRD Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (24/9/2024). 

Anggota DPRD Paser yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Sri Nordianti, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Kuaro, Muara Samu, Batu Sopang, dan Muara Komam yang meraih suara 1.766 pada Pemilu Februari 2024 lalu. 

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.1.4.2/26/B.POD.II/2024 per tanggal 9 Agustus 2024. 

Baca juga: Hendra Wahyudi jadi Ketua DPRD Paser Lagi, Berharap Bisa Tingkatkan Tugas dan Fungsi

Sri Nordianti sudah dinyatakan resmi sebagai anggota DPRD Paser periode 2024-2029.

"Terhitung sejak melakukan pengucapan sumpah janji dan menjabat selama lima tahun ke depan," terang Hendra. 

Alasan Sri Nordianti baru diambil sumpahnya, dikarenakan saat pengucapan sumpah janji seluruh anggota DPRD Paser periode 2024-2029 pada Agustus lalu. 

"Sri Nordianti tidak bisa hadir saat itu, sehingga pengucapan sumpah janjinya dilakukan setelah penetapan Ketua Definitif DPRD Paser," ungkapnya. 

Ayahnya Meninggal Dunia

Lebih lanjut disampaikan, Sri Nordianti tidak hadir dalam pengucapan sumpah janji kala itu lantaran musibah yang dialaminya. 

Baca juga: 30 Anggota DPRD Paser Ikut Orientasi di Samarinda demi Kinerja yang Lebih Baik Lagi

Malam sebelum pelaksanaan Paripurna, ayah dari Sri Nordianti meninggal dunia sehingga Ia harus bertolak ke Kalimantan Selatan saat itu juga. 

Sri Nordianti memilih mengikuti prosesi pemakaman ayahnya di Kabupaten Tabalong.

"Itu sebabnya beliau tidak bisa hadir dalam pelaksanaan paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Paser periode 2024-2029 Agustus lalu," tutup Hendra. (*) 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved