Berita Paser Terkini
Hendra Wahyudi jadi Ketua DPRD Paser Lagi, Berharap Bisa Tingkatkan Tugas dan Fungsi
Hendra Wahyudi telah menjadi Ketua DPRD Paser pada periode sebelumnya untuk masa bakti 2019-2024.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hendra Wahyudi kembali menahkodai pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Hal itu telah disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji jabatan Ketua DPRD Paser masa jabatan 2024-2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Baling Seloloi Sekretariat DPRD Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (24/9/2024).
Pengucapan sumpah janji jabatan Ketua DPRD Paser periode 2024-2029 itu, dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ari Listyawati.
Baca juga: Anggota DPRD Paser Apresiasi Kegiatan Monev Bupati Terkait Pembangunan di Desa
Sebelumnya, Hendra Wahyudi telah menjadi Ketua DPRD Paser pada periode sebelumnya untuk masa bakti 2019-2024.
Kembali ditetapkannya dirinya sebagai Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi berharap DPRD Paser dapat melaksanakan tugas dan fungsi semakin baik lagi ke depannya.
Periode sebelumnya, setiap anggota DPRD Paser telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
"Tentu kami berharap ke depannya dengan komposisi baru ini bisa meningkatkan pencapaian tugas dan fungsi DPRD Paser," ujar Hendra Wahyudi usai Paripurna.
Mengenai masih adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai pada periode sebelumnya, dia berkomitmen akan menyelesaikannya.

DPRD Paser akan lebih dulu membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga Panitia Khusus (Pansus), barulah kemudian dilakukan pembahasan pada Raperda yang belum selesai.
"Nanti kami akan bahas untuk pembentukan AKD, Pansus dan kelengkapan lainnya, barulah kami melakukan pembahasan terhadap Raperda yang pada periode sebelumnya belum sempat selesai," tandasnya.
Baca juga: Masa Tugas Berakhir, Mantan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Kembalikan 2 Mobil Dinas
Untuk diketahui, Hendra Wahyudi ditetapkan menjadi Ketua DPRD Paser berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser masa jabatan Tahun 2024-2029. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.