Berita Paser Terkini
Susunan Anggota DPRD Paser akan Berubah Pasca Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri
Susunan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik disinyalir akan mengalami perubahan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Susunan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik disinyalir akan mengalami perubahan.
Hal itu seiring dengan adanya seorang legislator mengajukan pengunduran diri, yaitu Ikhwan Antasari.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paser Ikhwan mengundurkan diri lantaran ikut dalam kontestasi Pilkada Paser 2024, berpasangan dengan ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli.
Bahkan posisi Ikhwan setelah dilantik pada 19 Agustus bersama 28 anggota DPRD terpilih menempati wakil ketua sementara DPRD Paser, kini telah diganti oleh rekan separtai.
"Sekarang ini wakil ketua DPRD Paser sementara dijabat oleh Zulkifli Kaharuddin, yang juga dari Partai Golkar," kata Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, Senin (2/9/2024).
Pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari lalu, Ikhwan Antasari meraup 4.781 suara di daerah pemilihan (Dapil) Paser IV.
Baca juga: 4 Fraksi Terbentuk di DPRD Paser, Partai Gerindra Gabung PKB
Baca juga: Masa Tugas Berakhir, Mantan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Kembalikan 2 Mobil Dinas
"Pergantian wakil ketua DPRD Paser sementara merupakan tindak lanjut dari surat DPD II Partai Golkar Paser tertanggal 27 Agustus," tambahnya.
Mengenai majunya Ikhwan di Pilkada Paser, Zulkarnain mengaku pengunduran diri bermaterai telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Paser, begitupun dari Partai Golkar perihal pengunduran diri dan nama calon penggantinya.
Setelah menerima surat dari Partai Golkar, Sekretariat DPRD Paser berlanjut bersurat ke Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
"KPU yang mengkroscek betul atau tidak nama itu pengganti sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Setelah mengirimkan surat ke KPU, kini Sekretariat DPRD Paser tinggal menunggu respon surat dari KPU Paser, setelahnya akan diteruskan ke pemerintah daerah dan dilanjutkan ke Gubernur Kaltim.
"Pemberhentian Ikhwan dengan hormat paling lambat sebelum penetepan pasangan calon (Paslon) pada 22 September mendatang," bebernya.
Adapun calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari baru dapat dilakukan setelah Ketua DPRD Paser definitif.
Sementara saat ini, status Ketua DPRD Paser masih sementara dan dijabat Hendra Wahyudi dari politisi PKB.
"Untuk prose paripurna sumpah janji bukan lagi pengadilan negeri, tapi ketua DPRD definitif," terangnya.
Momen HUT ke 80 RI, Hendra Wahyudi Ketua DPRD Paser Ajak Generasi Muda Ambil Peran Strategis |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Paser Terbitkan 92 Dokumen Kapal Nelayan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas |
![]() |
---|
IMI Paser Dorong Pemerintah Prioritaskan Pengaspalan Sirkuit Balap Motor |
![]() |
---|
Pinjaman Modal tanpa Bunga untuk UMKM di Paser Kaltim, Komitmen Program Prioritas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.