Berita Paser Terkini

Susunan Anggota DPRD Paser akan Berubah Pasca Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri

Susunan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik disinyalir akan mengalami perubahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Susunan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik disinyalir akan mengalami perubahan. 

Hal itu seiring dengan adanya seorang legislator mengajukan pengunduran diri, yaitu Ikhwan Antasari

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paser Ikhwan  mengundurkan diri lantaran ikut dalam kontestasi Pilkada Paser 2024, berpasangan dengan ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli. 

Bahkan posisi Ikhwan setelah dilantik pada 19 Agustus bersama 28 anggota DPRD terpilih menempati wakil ketua sementara DPRD Paser, kini telah diganti oleh rekan separtai. 

"Sekarang ini wakil ketua DPRD Paser sementara dijabat oleh Zulkifli Kaharuddin, yang juga dari Partai Golkar," kata Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, Senin (2/9/2024). 

Pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari lalu, Ikhwan Antasari meraup 4.781 suara di daerah pemilihan (Dapil) Paser IV. 

Baca juga: 4 Fraksi Terbentuk di DPRD Paser, Partai Gerindra Gabung PKB 

Baca juga: Masa Tugas Berakhir, Mantan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Kembalikan 2 Mobil Dinas

"Pergantian wakil ketua DPRD Paser sementara merupakan tindak lanjut dari surat DPD II Partai Golkar Paser tertanggal 27 Agustus," tambahnya. 

Mengenai majunya Ikhwan di Pilkada Paser, Zulkarnain mengaku pengunduran diri bermaterai telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Paser, begitupun dari Partai Golkar perihal pengunduran diri dan nama calon penggantinya. 

Setelah menerima surat dari Partai Golkar, Sekretariat DPRD Paser berlanjut bersurat ke Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. 

"KPU yang mengkroscek betul atau tidak nama itu pengganti sesuai dengan aturan," ungkapnya. 

Setelah mengirimkan surat ke KPU, kini Sekretariat DPRD Paser tinggal menunggu respon surat dari KPU Paser, setelahnya akan diteruskan ke pemerintah daerah dan dilanjutkan ke Gubernur Kaltim. 

"Pemberhentian Ikhwan dengan hormat paling lambat sebelum penetepan pasangan calon (Paslon) pada 22 September mendatang," bebernya. 

Adapun calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Ikhwan Antasari baru dapat dilakukan setelah Ketua DPRD Paser definitif. 

Sementara saat ini, status Ketua DPRD Paser masih sementara dan dijabat Hendra Wahyudi dari politisi PKB. 

"Untuk prose paripurna sumpah janji bukan lagi pengadilan negeri, tapi ketua DPRD definitif," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved