Pilkada Balikpapan 2024

Besaran Gaji dan Pendapatan Lain Anggota KPPS Pilkada 2024 di Balikpapan

Khusus di Kota Balikpapan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Suhardy, Komisioner KPU Balikpapan Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, menyatakan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan kini tengah membuka pendaftaran bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Khusus di Kota Balikpapan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rincian Gaji dan Tunjangan KPPS

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah soal besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh petugas KPPS. 

Baca juga: Pilkada Balikpapan 2024 Makin Dekat, Begini Para Paslon Memaknai Nomor Urut Masing-Masing

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum, besaran gaji KPPS telah ditetapkan sebagai berikut:

Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000 per orang.

Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850.000.

Selain itu, petugas keamanan TPS atau Satlinmas akan menerima Rp650.000 per bulan.

Kompensasi ini dianggap cukup memadai mengingat peran penting KPPS dalam memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur.

Kebutuhan 6.972 Anggota KPPS di 996 TPS

Komisioner KPU Balikpapan, Suhardy, yang juga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan melibatkan 996 TPS di seluruh Balikpapan.

Dari total TPS tersebut, 992 di antaranya adalah TPS reguler, sementara 4 lainnya berada di lokasi khusus (loksus) seperti rumah sakit atau tempat dengan konsentrasi pemilih tertentu.

Baca juga: 3 Calon Wawali di Pilkada Balikpapan 2024, Bagus Susetyo vs Eddy Sunardi Darmawan vs Syukri Wahid

“Kami membutuhkan 6.972 anggota KPPS untuk Pilkada tahun ini. Jumlah ini menurun dibandingkan Pilkada 2020, di mana sebelumnya kami memiliki lebih dari 2.000 TPS,” ungkap Suhardy, Selasa (24/9/2024).

Penurunan jumlah TPS ini disebabkan oleh perubahan regulasi dan efisiensi yang diupayakan dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.

Ilustrasi petugas KPPS melengkapi data
Ilustrasi petugas KPPS melengkapi data (Kompas.com)

Santunan Kecelakaan Kerja untuk Petugas KPPS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved