Pilkada Balikpapan 2024
Besaran Gaji dan Pendapatan Lain Anggota KPPS Pilkada 2024 di Balikpapan
Khusus di Kota Balikpapan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Selain honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS dan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Santunan ini menjadi bentuk perhatian terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh para petugas saat bertugas di lapangan.
Adapun rincian santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Dengan adanya santunan ini, diharapkan petugas KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang, meski berhadapan dengan potensi risiko.
Proses Rekrutmen KPPS
Pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dengan harapan bahwa proses rekrutmen ini berjalan lancar dan transparan.
Suhardy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini, mengingat peran KPPS sangat krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024.
Rekrutmen KPPS ini merupakan salah satu langkah penting untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan sukses.
Baca juga: Link Download dan Contoh Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
"Kami mengajak masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri,” tutupnya.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, KPU Balikpapan terus mengupayakan persiapan maksimal agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai jadwal dan prosedur, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di kota ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.