Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Sita 6 Tas dari Rumah Awang Faroek dan Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka, 'Kasus Baru'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).
Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin
(23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Dari PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah AFI berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA. Dua jam setelahnya, di lokasi terlihat lima orang yang sedang duduk samping kendaraan, diketahui dua orang polisi dan tiga orang lainnya diduga driver.
Ketika Tribun Kaltim menghampiri, mereka enggan memberikan informasi. "Kami hanya driver, kami tidak tahu mas," ujar mereka.
Baca juga: Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak Digeledah Tadi Malam, Ketua KPK sebut Kasus Baru
Baca juga: Ternyata Kasus Baru, Update Berita Terkini Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Digeledah KPK
Dan dua polisi langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu gerbang utama sambil melarang awak media mengambil gambar.
Terpantau ada satu mobil polisi, tiga mobil biasa dan satu kendaraan bermotor di lokasi penggeledahan.

Lewat pukul 00.00, penggeledahan juga belum selesai. Tim Penyidik KPK masih terlihat berada di dalam rumah AFI.
Tribun Kaltim tetap mencoba memantau dari sela-sela tembok pagar luar rumah.
Baca juga: Siapa Awang Faroek Ishak? Profil dan Biodata AFI, Mantan Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Terpantau 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus yang berjejer di depan rumah AFI.
Baca juga: 7 Fakta Terbaru Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang Digeledah KPK
Tak ada jawaban ketika ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari ini tersebut.
Semua yang keluar dari balik pagar rumah pribadi AFI mengenakan masker tanpa mau menjawab pertanyaan awak media yang menunggu kurang lebih selama 5 jam lamanya, dari pukul 20.00 WITA.
Sudah Ada Tesangka
Terkait penggeledahan ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca juga: 7 Fakta Terbaru Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang Digeledah KPK
“Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kaltim,” sebutnya, Selasa (24/9) siang.
Menurutnya, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur ini.
"Sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka, tetapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Rentetan Aksi Penggeledahan KPK Sepanjang 2024 di Kaltim, Terbaru Rumah Awang Faroek Ishak Digeledah
Penggeledahan tersebut sejak Sabtu (21/9) hingga kemarin.
KPK belum merinci lokasi mana saja yang digeledah.
Namun salah satunya rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Pihak KPK juga masih belum bisa menyampaikan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mantan Gubernur Kaltim Digeledah KPK
"Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kami akan share lagi baik itu hasil penggeledahanmaupun spill terkait dengan apa kegiatan tersebut dilangsungkan," ujarnya.
Faktanya, dalam beberapa bulan terakhir ini tim penyidik KPK aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, di Provinsi Kaltim termasuk di Kota Samarinda dan Balikpapan.
KPK menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pertama, pada Juni 2024 lalu melakukan penggeledahan yang melibatkan pengusaha batubara yaitu H Fitri dan Said Amin terkait kasus TPPU Rita Widyasari, rumah keduanya di Kota Samarinda dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Update Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin untuk Dalami Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kedua, pada Agustus 2024 lalu, KPK juga mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Rangkaian peristiwanya, penyidik KPK menggeledah sebuah bangunan di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru.
Soal penggeledahan pada Senin malam, KPK tak mendetailkan, apakah berkaitan dengan rentetan penggeledahan dua kasus yang diungkap sebelumnya.
Penyidik dipastikan terus mencari bukti terkait perkara ini, masyarakat diminta bersabar sampai pengumuman resmi dari KPK.
“Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” pungkas Tessa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mantan Gubernur Kaltim Digeledah KPK
Kasus Baru
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango memastikan penggeledahan rumah mantan Gubernur Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam berkaitan dengan kasus baru.
Namun, Nawawi enggan menjelaskan lebih rinci perkara apa yang menyeret gubernur Kalimantan Timur periode 2009-2013 dan 2013-2018 itu.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi, Selasa (24/9).
Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.