KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim
7 Fakta Terbaru Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang Digeledah KPK
Berikut 7 fakta terbaru rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang digeledah KPK semalam, Senin (23/9/2024)
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Senin (23/9/2024) rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak digeledah KPK.
Penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak berlangsung sekitar 5 jam hingga sekitar pukul 00.35, Selasa (24/9/2024) dini hari.
Usai penggeledehan, petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK membawa 2 buah koper besar dan ransel sekitar 4 tas dari rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Berikut 7 fakta penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak:
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mantan Gubernur Kaltim Digeledah KPK
Baca juga: KPK Bawa 4 Ransel dan 2 Koper Besar dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Baca juga: Rentetan Aksi Penggeledahan KPK Sepanjang 2024 di Kaltim, Terbaru Rumah Awang Faroek Ishak Digeledah
1. Rumah pribadi mantan Gubernur Kaltim
Rumah pribadi mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang digeledah KPK ini berada di di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kaltim.
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co pada pukul 22.30 Wita, tampak lima orang tengah duduk di samping kendaraan yang terparkir di depan rumah berwarna putih itu.
Mereka terdiri dari dua orang polisi dan sisanya diduga driver.
Ketika TribunKaltim.co menghampiri para driver, mereka engan memberikan informasi.
Ketiganya pun enggan memberikan asal mereka.
"Kami hanya driver, kami tidak tahu Mas," ujar ketiga driver.

2. Media sempat dilarang ambil gambar
Sementara dua polisi langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu gerbang utama.
Baca juga: Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin
"Jangan ambil gambar," ujar polisi yang ada di lokasi TKP.
Terpantau saat ini ada satu mobil polisi, tiga mobil biasa dan satu kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil polisi Lancer, 3 Kijang Innova warna hitam, dan Honda Beat warna merah putih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.