Berita Kutim Terkini
Pemekaran 4 Desa di Kutai Timur Tunggu Surat Permohonan Kode Register Ditandatangani
Proses pemekaran 4 desa di Kutai Timur tunggu surat permohonan kode register ditandatangani.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah memproses 4 desa persiapan untuk dimekarkan dan dijadikan desa secara definitif.
Ke-4 desa tersebut meliputi Desa Singa Karta, Desa Sangatta Prima, Desa Teluk Rawa dan Desa Sambulo Mandiri.
Pemkab Kutim telah mengusulkan pemekaran desa sejak tahun 2017 lalu.
"Pada 20 April 2024, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan desa persiapan," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPU Kutim Sebut DPT di Pilkada Serentak 297.994 Pemilih, Mengalami Penurun 1.920
Kendati demikian, desa tersebut masih belum bisa dijadikan desa definitif lantaran harus mendapatkan kode register dari Pempov Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, secara administrasi telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap.
Namun, surat permohonan kode register yang dikirim ke Pj Gubernur Kaltim belum juga ditandatangani, padahal sudah dikirim sejak bulan Mei 2024 lalu.
"Masyarakat berharap Pj Gubernur Kaltim segera memberikan persetujuan agar empat desa persiapan ini dapat segera beroperasi sebagai desa definitif," terangnya.
Baca juga: Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar Imbas Dugaan Tipikor Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo
Dengan disetujuinya kode register, maka desa persiapan tersebut bisa mendapat hak-haknya sebagai desa definitif.
Mulai dari pelayanan publik hingga infrastruktur yang lebih merata.
"Kita menunggu keputusan final Pemprov Kaltim, hanya tinggal menunggu waktu hingga kode register disahkan," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.