Berita Kutim Terkini
Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar Imbas Dugaan Tipikor Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di kasus kolam renang
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembuatan Kolam Renang Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Sebelumnya, Kejari Kutai Timur telah menahan 3 orang tersangka atas nama MR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMDes Kutim, DL sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan JUN selaku pelaksana kegiatan.
Dimana, ketiganya terlibat dalam dugaan tipikor pembuatan kolam renang milik BUMDes Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan pada tahun 2021 lalu dengan anggaran Rp 2.472.712.600 alias Rp 2,472 miliaran.
"Tetapi berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Kaltim, kerugian negara/daerah sebesar Rp 2.192.995.680 (Rp 2,1 miliar)," ujar Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, Rabu (25/9/2024)
Saat ini, dengan itikad baik, tersangka berinisial J telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar sehingga masih kurang Rp 900 juta.
Baca juga: Kejari Kutim Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo Rp 2,1 Miliar
Baca juga: Program Pemberantasan Korupsi Disosialisasikan ke Legislatif-Eksekutif di Kukar Kaltim
Pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menagih sisa kerugian negara atas pekerjaan proyek pembangunan Kolam Renang BUMDes Kandolo.
Sebab, akibat dari dugaan tipikor tersebut, pekerjaan pembuatan Kolam Renang BUMDes Kandolo tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
"Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," pungkasnya. (*)
Warga Dukung Satlantas Polres Kutim Patroli di Lingkungan Padat Penduduk |
![]() |
---|
Pemkab Kutim akan Tegur Pengusaha yang tak Berizin |
![]() |
---|
HUT ke-26 Kutai Timur Siap Dirayakan Meriah Sepanjang Oktober 2025 |
![]() |
---|
3 Pelaku Perampokan BRILink di Kutai Timur Ditangkap, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani: Mal Pelayanan Publik Buka Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.