Berita Kutim Terkini

Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar Imbas Dugaan Tipikor Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di kasus kolam renang

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim sita uang negara atas dugaan tipikor sebesar Rp 1,2 miliar.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pembuatan Kolam Renang Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.

Sebelumnya, Kejari Kutai Timur telah menahan 3 orang tersangka atas nama MR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMDes Kutim, DL sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan JUN selaku pelaksana kegiatan.

Dimana, ketiganya terlibat dalam dugaan tipikor pembuatan kolam renang milik BUMDes Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan pada tahun 2021 lalu dengan anggaran Rp 2.472.712.600 alias Rp 2,472 miliaran.

"Tetapi berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Kaltim, kerugian negara/daerah sebesar Rp 2.192.995.680 (Rp 2,1 miliar)," ujar Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, Rabu (25/9/2024)

Saat ini, dengan itikad baik, tersangka berinisial J telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar sehingga masih kurang Rp 900 juta.

Baca juga: Kejari Kutim Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo Rp 2,1 Miliar

Baca juga: Program Pemberantasan Korupsi Disosialisasikan ke Legislatif-Eksekutif di Kukar Kaltim

Pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menagih sisa kerugian negara atas pekerjaan proyek pembangunan Kolam Renang BUMDes Kandolo.

Sebab, akibat dari dugaan tipikor tersebut, pekerjaan pembuatan Kolam Renang BUMDes Kandolo tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

"Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved