Berita Samarinda Terkini

Sejak 2 Januari 2024 Dishub Samarinda Berlakukan Uji KIR 0 Rupiah, Wajib Dilakukan per 6 Bulan

Uji ini bertujuan untuk menjaga keselamatan di jalan raya dengan memastikan setiap komponen kendaraan berfungsi dengan baik

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO/Dishub Samarinda
Dishub Samarinda saat melakukan pengecekan uji KIR di SPBU Sungai Kunjang Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Uji KIR merupakan proses yang sangat penting dalam memastikan kelayakan teknis kendaraan bermotor.

Uji ini bertujuan untuk menjaga keselamatan di jalan raya dengan memastikan setiap komponen kendaraan berfungsi dengan baik. 

Pemeriksaan teknis yang dilakukan secara berkala ini dapat mencegah kecelakaan fatal yang berpotensi merenggut nyawa. Dengan kelayakan kendaraan yang terjamin, risiko kecelakaan di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.

Redy Harie Sanjaya, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menekankan pentingnya uji KIR yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. 

Baca juga: Dishub Samarinda Sebut Ada 1.900 Kendaraan Tidak Layak Jalan, Imbau Lakukan Uji KIR Berkala

Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun, uji KIR memiliki jadwal yang lebih ketat.

"Dan memang sejak 2 Januari 2024, sudah diterapkan kebijakan bebas biaya retribusi untuk uji KIR, alias 0 rupiah," ujarnya (26/9).

Redy menyampaikan bahwa sejak pemberlakuan kebijakan bebas biaya retribusi tersebut, terjadi fluktuasi dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR. Namun diakuinya, pada periode Januari hingga Juli, terdapat penurunan sebesar 16 persen. 

"Asumsi kami, pertama bahwa kendaraan tidak berada di daerah Samarinda. Asumsi lain mungkin saja pada Januari juga masih masa sosialisasi, tergolong kebijakan baru," sebut Redy.

Namun, ketika memasuki periode Februari hingga Agustus, justru terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR. 

"Dan penurunan hanya 3 persen, dan kami berasumsi 3 persen ini merupakan kendaraan yang terdaftar di luar Samarinda. Bisa disimpulkan menurut data kita setelah terjadinya aturan tentang free subsidi terjadi kenaikan trennya," tambahnya.

Terkait dengan uji KIR sendiri meliputi lima jenis kendaraan, yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Atas hal ini, Redy juga mengimbau bagi pengendara yang belum melakukan uji KIR berkala, agar segera melaksanakannya.

"Mayoritas kendaraan yang menjalani uji KIR di Samarinda merupakan kendaraan jenis mobil barang, termasuk truk, bak terbuka, double cabin, dan lainnya," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved