Pilkada Jabar 2024

Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Jabar 2024, Sengit 4 Paslon, Terjawab Siapa yang Terkuat

Update hasil survei terbaru elektabilitas pasangan calon di Pilkada Jabar 2024.

Instagram kpuprovinsijabar
PILKADA JABAR 2024 - Empat paslon di Pilkada Jabar 2024 dan nomor urut masing-masing dari Acep-Gita, Jeje-Ronald, Ahmad-Ilham dan Dedi-Erwan. Berikut hasil survei Pilkada Jabar 2024 terbaru. 

- Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon;

- Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;

- Pemasangan Alat Peraga Kampanye;

- Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Paslon Pilkada Jabar 2024, Pesaing Mulai Susul Dedi Mulyadi, Cek Elektabilitas

Proses kampanye ini pun termasuk dapat dilakukan lewat media massa elektronik.

Ternyata ada jadwal tertentu untuk melakukan promosi atau kampanye di media massa elektronik.

Menurut peraturan tentang iklan media massa cetak dan media massa elektronik para pasangan calon yang bisa disebar bisa dimulai pada Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

Setiap paslon juga harus memperhatikan isi materi kampanye.

Pasalnya terdapat aturan bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Larangan

KPU RI juga telah menetapkan peraturan terkait larangan dalam kampanye Pilkada 2024, yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Termuat dalam Bab VIII mengenali larangan kampanye terdapat 10 pasal (pasal 57-66) yang mengatur berbagai aspek.

Baca juga: Paslon Saling Sindir, Hasil Survei Pilkada Sumut 2024 Terbaru Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi Sengit

Di antaranya:

- Perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye.

- Larangan kampanye di tempat perguruan tinggi, seperti gedung dan halaman yang ditentukan oleh penanggung jawab masing-masing perguruan tinggi.

- Larangan calon yang menjabat, seperti gubernur dan bupati, untuk menggunakan fasilitas negara atau kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.

- Partai politik dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga di tempat-tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, untuk menjaga ketertiban umum. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Survei Terkini Pilkada Jabar 2024 Sehari Kampanye Dedi Mulyadi Terancam Disusul Ilham Habibie?

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved