Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Porsche, McLaren, hingga Harley Davidson Milik Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari akan Dilelang KPK

Porsche, McLaren, hingga Harley Davidson milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. Porsche, McLaren, hingga Harley Davidson milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Porsche, McLaren, hingga Harley Davidson milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kendaraan mewah yang disita KPK dari kasus Rita Widyasari akan dilelang.

Lelang kendaraan mewah ini akan dilakukan pada bulan Desember 2024.

Baca juga: Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipraktikto untuk melelang barang tersebut.

Ia mengatakan, jenis mobil yang akan dilelang yaitu Porsche dan McLaren. Sementara jenis motor yaitu Harley Davidson dan Scooter.

"Tadi saya liat ada roda empat berbagai jenis mulai dari Porsche dan McLaren, sudah ada yang lain, roda dua dari Harley Davidson sampai scooter," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (27/9/2024).

Asep mengatakan, proses lelang kendaraan mewah tersebut akan dilakukan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada Desember mendatang.

"Kalau tidak salah nanti di acara Hakordia dilaksanakan sekitar gedung (KPK) ini," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia.

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.

Baca juga: Update Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Tan Paulin untuk Dalami Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved